Al-Quran juga memiliki beberapa ayat yang selalu dikaitkan dengan risywah (gratifikasi), yakni dalam Surah al-Baqarah ayat 188, Surah al-Maidah ayat 42, 62, dan 63, serta Surah al-Naml ayat 35 dan 36, yang seluruhnya menyatakan bahwa suap, apapun bentuknya, hukumnya haram, baik bagi al-rasyi (si penyuap) maupun al-murtasyi (yang disuap).
Menurut Al Mas'udah, walaupun Al-Quran tidak secara tegas menyebut hukuman mati bagi pelaku pidana korupsi dan suap, tidak berarti pemberlakuan hukumannya terbatas.
Dalam konteks pencurian biasa seperti yang tertuang dalam Surah al-Maidah ayat 38, hukumannya adalah potong tangan. Namun, jika dilakukan dengan modus mega korupsi, maka hukuman lebih berat perlu dipertimbangkan.
“Potong tangan itu hanyalah simbol dari hukuman yang serius, bukan bermakna hukuman final. Jadi, opsi hukuman mati itu masih sangat terbuka, sebab korupsi adalah kejahatan yang memiliki dampak luas dan besar dalam kehidupan masyarakat,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum pidana Islam adalah untuk mencapai kemaslahatan (manfaat/kebaikan) bagi publik.
Tidak ada aturan lugas terkait hukuman mati bagi koruptor dalam Alkitab
Menurut Daniel Sutoyo, dosen Teologi dan Pendidikan Kristiani dari Sekolah Tinggi Teologi Intheos Surakarta, kandungan Alkitab menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan besar, namun tidak ada ayat yang secara lugas melarang maupun memperbolehkan hukuman mati.
Ia merujuk pada beberapa kisah dalam Alkitab yang jika ditafsirkan bisa saja melarang hukuman mati, tapi dalam kondisi tertentu hukuman tersebut diperbolehkan.
Menurut Paulus dalam surah Roma ayat 1-7, misalnya, disebutkan bahwa tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Allah. Itulah mengapa masyarakat harus percaya dan menaati pemerintah sebab mereka adalah wakil Allah. Pemerintah, menurut Alkitab, bertugas melindungi orang baik dan menghukum orang jahat. Ia menggambarkan petugas kepolisian sebagai prajurit-prajurit bersenjatakan pedang.
“Istilah ‘pedang’ dalam hal ini bukanlah senjata kaisar sebagai simbol kekuasaan, melainkan hukuman mati. Itulah yang digunakan oleh penguasa untuk menghukum orang-orang jahat. Pemerintah sebagai hamba Allah wajib membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat,” kata Daniel.
Ia melanjutkan bahwa Allah tidak berkompromi dengan dosa, sedangkan korupsi adalah bentuk dosa, dan upah segala perbuatan dosa tersebut adalah maut. Sama seperti pemerintah yang tidak berkompromi dengan narkoba dan teroris, demikian pula Allah tidak kompromi dengan kejahatan korupsi.
Menurut Daniel, hukuman mati bagi koruptor tidak bertentangan dengan Alkitab dan kasih Allah, tapi justru menunjukkan kebenaran dan keadilan Allah.
Ini karena secara filosofis, hukuman mati bertujuan untuk kepentingan umum, agar orang lain tidak ikut melakukan kejahatan korupsi. Tujuannya bukan untuk membalas dendam kepada pelaku, tetapi supaya orang lain tidak ikut melakukan kejahatan yang sama dan mengganggu keseimbangan masyarakat.
Namun, Daniel juga menekankan bahwa pandangan teologi Kristen juga mengenal teori ‘rehabilitasionisme’ yang meyakini bahwa keadilan itu bersifat memperbaiki, dan bukan membalas. Berdasarkan teori ini, tidak ada hukuman mati untuk kejahatan apapun.
“Jika merujuk pada teori tersebut, keadilan itu seharusnya memperbaiki penjahat, bukan menghukumnya, apalagi menghukum mati,” kata Daniel.
Beberapa kisah dalam Alkitab yang menjadi rujukan tentang tidak diperbolehkannya hukuman mati antara lain tertuang dalam Kejadian 4:15, yakni ketika Kain membunuh Habel, adiknya, ia tidak dijatuhi hukuman mati. Ada pula dalam Yehezkiel 18:23 yang menyatakan bahwa Allah tidak berkenan terhadap kematian orang fasik tetapi berkenan kepada pertobatannya supaya dia hidup, dan tujuan pengadilan adalah pertobatan, bukan kematian.
Artikel Terkait
Halopedeka.com Mengaji: Berkumpul Bersama Teman Yang Baik
Jurus Mudah Khatam Al-Qur’an Ala Komunitas ODOJ
Alokasi Dana Desa untuk BLT, BIsa Jadi Celah Korupsi?
Santri Pondok Pesantren Al-Ittihad Malang Kembangkan Konten Digital Edukatif
KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi di Hari Raya