Halopedeka.com - Kasus tewasnya Brigadir J pasti ada ujungnya. Brigadir J sudah menjadi korban kejahatan harus bisa diungkap siapa pelakunya. Kapolri harus mematuhi perintah Presiden untuk mengungkap tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
Isu kematian Brigadir J jangan sampai merembet ke arah dimensi lain. Misalnya, dimensi politik. Apalagi tahun ini sudah menggeliat isu Pemilu, Pilkada serentak, pemilihan Presiden.
Bukti-bukti sudah terkumpul. Para saksi terkait kematian Brigadir J telah dimintai keterangan. Satu per satu telah memberikan keterangan. Fakta hukum sulit terbantahkan.
Jika kasus tembak-menembak di tubuh institusi polisi tidak bisa terungkap secara transparan. Institusi kepolisian akan menjadi taruhannya.
Baca Juga: Otak Brigadir J Ada di Perut, Begini Penjelasan Dokter Forensik
Masyarakat berharap tidak ada yang direkayasa. Brigadir J harus menjadi 'whistle blower' dari kasus-kasus kejahatan yang belum terungkap, karena menjadi sorotan publik.
Teknologi kepolisian dipertaruhkan. Sampai dimana teknologi kepolisian bisa diterapkan. Meskipun begitu, teknologi kepolisian hanya instrumen proses penyelidikan. Garda terakhir lagi-lagi adalah aparat polisi juga.
Kita harus meyakini bahwa polisi dapat bersikap profesional. Bukti dan kesaksian menjadi bahan untuk bisa menetapkan tersangka. Kini tersangkanya sudah diumumkan yakni Bharada E. Apakah itu cukup? Atau ada tersangka lain yang disimpan? Kita tidak tahu yang sesungguhnya. Kita tidak tahu, bagaimana bukti dan keterangan saksi mengarahkan ke siapa.
Bagaimana nasib Irjen Ferdy Sambo? Teknologi kepolisian akan bisa membuka, bagaimana peran Irjen Ferdi Sambo. Apakah kejadian di rumah dinas terkait langsung atau tidak? Kita diminta sabar untuk menanti jawaban dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam, Digantikan Irjen Syahardiantono
Yang jelas, keluarga korban terus mempertanyakan kematian Brigadir J. Mengapa mati ada tanda-tanda penganiayaan atau tindakan sadistik. Meman g salah Brigadir J apa? Apakah korban menjadi pelaku kejahatan juga sehingga berujung kepada reaksi orang lain yang harus menghabisi nyawanya secara sadis. Pertanyaan ini wajar karena dalam teori kriminologi menyebutkan, kejahatan tidak serta merta terjadi negitu saja, ada juga peranan korban, yang menimbulkan reaksi adanya kejahatan dari pelaku.
Masyarakat akan mengandalkam siapa lagi? Karena satu satunya lembaga yang memproses penyelidikan kasus pidana umum hanya polisi?
Apakah masyarakat disuruh bertanya atau melaporkan kepada 'rumput bergoyang'? Tentu tidak. Masyarakat tetap harus menerima kenyataan. Kasus kejahatan yang ada harus meminta layanan polisi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Proses Penyelidikan Terkait Penimbunan Bansos Presiden di Depok