Begini Aturan Penyitaan Mobil oleh Debt Colletor (DC) Karena Cicilan Menunggak

- Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB

halopedeka.com - Intimidasi atau teror oleh debt colletor (DC) makin sering terjadi, dan masih banyak masyarakat kecil yang tak berdaya dengan keberadaan mereka. 

Tindakan Leasing melalui debt colletor (DC) yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka (para debt colletor (DC), red)  bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

"Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari debt colletor (DC)," demikian pesan yang beredar di sejumlah WA Grup.

Terkait keberadaan debt colletor (DC), pihak Polda Metro Jaya telah Kepada seluruh jajarannta untuk melaksanakan oprasi premanisme, sasaran utama adalah debt colletor (DC).

Laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yang dilakukan sebagai berikut: 
1. Bila ditemukan adanya debt colletor (DC) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
2. Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt colletor (DC), dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
3. Laporkan kegiatan setiap hari ke Polres.

Kepada masyarakat yang menemukan debt colletor (DC)segera gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polsek atau polres).

"Karena mereka para debt colletor (DC) tidak ubah nya seperti para begal terang-terangan.
Masyarakat harus tahu ini," cetus pesan tersebut.

Terkait debt collector (DC), sebenarnya Bank Indonesia melalui Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 telah mengatur tentang simpan meminjam.

Dalam SE tersebut, diatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

SE ini mencegah kemungkinan kredit macet sekaligus mencegah perusahaan Leasing manarik kendaraan dengan menggunakan jasa debt collector (DC).

Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut UU No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Antrian Toko Oleh-oleh, Geliat Ekonomi Bangkit

Sabtu, 29 April 2023 | 19:21 WIB

PT KAI Jual Tiket Kereta Api Subkelas hingga 3 Mei

Selasa, 25 April 2023 | 10:00 WIB

Meningkatkan Indeks Literasi Ekonomi Syariah

Rabu, 12 April 2023 | 15:41 WIB

PT KAI: Hampir Separuh Tiket Lebaran Sudah Terjual

Selasa, 4 April 2023 | 17:00 WIB

Terpopuler

X