halopedeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP2) terhadap enam perusahaan dan satu perusahaan konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.
Penerbitan SP2 tersebut merupakan hasil pengembangan dari klarifikasi LHKPN yang dilakukan oleh KPK. Dalam hal terdapat potensi pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan-perusahaan tersebut, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJP juga akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk melakukan kejahatan pidana. Pemeriksaan juga dilakukan kepada konsultan pajak yang terkait perusahaan tersebut.
"Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan plus 1 konsultan pajak diduga terkait dengan RAT," tegas Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai, Rabu (8/3/2023).
Terkait enam perusahaan yang diuntungkan oleh Rafael, Suryo hanya memaparkan inisial dari nama dan konsultan pajak, yakni GTA, SKP, PHA, CC, PDA, RR dan terakhir SCR. Nama-nama ini adalah yang didapatkan dari penelusuran PPATK dan KPK. Kemudian, Suryo memaparkan bahwa ada temuan pajak yang masih harus dibayar dari perusahaan tersebut.
"Nanti akan kami terbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan," kata Suryo.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan ada pemeriksaan adalah ketetapan pajak. Suryo menegaskan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan kepada kasus yang melibatkan pegawai pajak sebelumnya.
"Pada waktu itu kasus saudara AP, waktu itu tiga perusahaan. Kita lakukan pemeriksaan dan terbit ketetapan pajak," ungkapnya.
Saat itu, ada yang dibayar dan ada yang melakukan upaya hukum, dengan mengajukan keberatan. DJP dalam hal ini tetap akan menjalankan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini berlaku pada konsultan pajak yang tengah terlibat saat ini di dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
Nih 5 Senjata DJP, Pengemplang Pajak Tak Bisa Lagi Kabur!
Artikel Terkait
Penerimaan Pajak Lampaui Target, Sri Mulyani Bahagia
Utang Indonesia Capai 7.734 Triliun Sri Mulyani Yakin Bakal Bisa Terbayar