Halopedeka.com- Gaji ke-13 dan THR untuk PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.
Gaji ke-13 PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan diberikan untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anak sekolah di awal tahun ajaran sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan THR diberikan kepada PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan pada saat menjelang hari raya idul fitri. THR adalah hak yang wajib diterima oleh seluruh aparatur pemerintah.
Baca Juga: Tanaman Kelor Diketahui Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh Ribuan Tahun Lalu. Simak Berikut Ini
Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan menerima Gaji ke-13 dan THR selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Besaran Gaji ke-13 dan THR ini biasanya masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Untuk Penyiapan SDM Kompeten
Perlu diketahui Tanggal 22 April 2023 ditetapkan sebagai hari raya idul fitri dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat H-10 sebelum hari raya idul fitri.
Sedangkan, Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Pemberian tunjangan Gaji ke-13 ini sejalan dengan instruksi Presiden. Acuannya bisa dilihat dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca Juga: Literasi Generasi Muda Melalui Buku Bacaan Bermutu
DPR RI telah memberikan persetujuan APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, yang akan mendapatkan Gaji ke-13 dan THR pada 2023, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Artikel Terkait
Penilaian Kinerja PNS Makin Mengikat. Simak Penjelasan Berikut
Digitalisasi Layanan PNS/ASN Akan Meningkatkan Transformasi Birokrasi
16 Larangan ASN/PNS Ikut Kegiatan Pemilu 2024
Wow! Pendapatan Rafael Pegawai Pajak Beda Banget Dengan PNS Lain
Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge ASN/PNS Ditjen Pajak