Kabar Gembira Bagi PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Gaji Ke-13 dan THR Telah Dijadwalkan Pencairannya

- Senin, 20 Maret 2023 | 10:00 WIB
Gaji ke-13 dan THR untuk PNS/ASN, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan (dukcapil.kemendagri.go.id)
Gaji ke-13 dan THR untuk PNS/ASN, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan (dukcapil.kemendagri.go.id)

 

Halopedeka.com-  Gaji ke-13 dan THR untuk PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk tahun 2023.

Gaji ke-13 PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan diberikan untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anak sekolah di awal tahun ajaran sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan THR diberikan kepada PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan pada saat menjelang hari raya idul fitri. THR adalah hak yang wajib diterima oleh seluruh aparatur pemerintah.

Baca Juga: Tanaman Kelor Diketahui Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh Ribuan Tahun Lalu. Simak Berikut Ini

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022. Untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan menerima Gaji ke-13 dan THR selama satu tahun sekali dengan nominal yang besar ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Besaran Gaji ke-13 dan THR ini biasanya masih mengacu pada regulasi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Untuk Penyiapan SDM Kompeten

Perlu diketahui Tanggal 22 April 2023 ditetapkan sebagai hari raya idul fitri dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat H-10 sebelum hari raya idul fitri.

Sedangkan, Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.

Pemberian tunjangan Gaji ke-13 ini sejalan dengan instruksi Presiden. Acuannya bisa dilihat dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Literasi Generasi Muda Melalui Buku Bacaan Bermutu

DPR RI telah memberikan persetujuan APBN 2023 sebesar Rp 3.061,2 triliun.Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, yang akan mendapatkan Gaji ke-13 dan THR pada 2023, antara lain:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Antrian Toko Oleh-oleh, Geliat Ekonomi Bangkit

Sabtu, 29 April 2023 | 19:21 WIB

Terpopuler

X