Sri Mulyani Keluarkan PMK Terkait Asuransi Kematian PNS. Berapa Besarannya?

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:00 WIB
Sri Mulyani keluarkan PMK baru terkait asuransi kematian PNS
Sri Mulyani keluarkan PMK baru terkait asuransi kematian PNS

Halopedeka.com-  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengatur tentang Asuransi Kematian PNS.

PMK ini mengubah ketentuan Asuransi Kematian PNS yang termuat dalam Pasal 4. Asuransi kematian itu menjadi ditetapkan sebesar Rp 8.000.000 dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu.

Sri Mulyani mengeluarkan PMK ini mengubah ketentuan manfaat Asuransi Kematian (askem) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarganya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS/ASN, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Gaji Ke-13 dan THR Telah Dijadwalkan Pencairannya

Ketentuan baru ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Asuransi Kematian dalam PMK ini ditetapkan sebesar Rp 8.000.000 dari sebelumnya yang hanya menyebutkan tak boleh kurang dari Rp 500 ribu untuk penerima manfaat.

"Dalam hal Peserta (PNS) atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis aturan yang ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

Baca Juga: Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Untuk Penyiapan SDM Kompeten

Ketentuan terbaru terkait Asuransi Kematian ini juga menetapkan besaran untuk Isteri/Suami serta anak.

Untuk besaran manfaat Asuransi Kematian suami/isteri yang meninggal dunia diberikan sebesar Rp 6.000.000.

Sedangkan besaran jumlah yang diterima Asuransi Kematian untuk anak  meninggal dunia diberikan sebesar Rp 4.000.000.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis aturan dalam PMK terbaru ini.***

Baca Juga: Literasi Generasi Muda Melalui Buku Bacaan Bermutu

 

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melakukan PHK Disney, Ribuan Pekerja Terdampak

Selasa, 25 April 2023 | 09:27 WIB

THR Tak Kunjung Cair? Bisa Lapor ke Kemnaker

Kamis, 13 April 2023 | 12:00 WIB

Kemenperin Buka Jalur SMK dan Kampus

Selasa, 11 April 2023 | 10:56 WIB

Terpopuler

X