halopedeka.com - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023) sepakat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Rapat berjalan dengan kondusif dan aspiratif meski diwarnai penolakan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja. Rapat pun tetap berjalan sesuai dengan agenda meski Fraksi PKS walk out dari rapat.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun turut memberikan kesempatan bagi Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan untuk menyampaikan pandangan fraksinya terkait Perppu Cipta Kerja.
Hinca menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta sejumlah perbaikan. Salah satu perimbangan majelis adalah belum terpenuhinya pelibatan masyarakat kala menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini
“Bukannya melibatkan masyarakat, pemerintah justru merespons dengan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja,” kata Hinca dalam rapat paripurna, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menurut Hinca, Fraksi Partai Demokrat menilai Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat. Bukan hanya tidak memenuhi aspek legalitas, lanjut Hinca, Perppu Cipta Kerja juga bisa mencoreng konstitusi.
Apalagi, Hinca menyebut alasan kegentingan memaksa soal Perppu Cipta Kerja yang kerap digembar-gemborkan pemerintah tidak rasional.
“Kita bertanya, Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” kata Hinca.
Baca: Tol Tabalong diresmikan, Ini dampak bagi perekonomian setempat
Di kesempatan yang sama Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori menjelaskan, sesuai perintah konstitusi, Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker mestinya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai Perppu diterbitkan.
Selain itu, Bukhori mengatakan fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Putusan MK terkait UU Ciptaker memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder.
Sebagai simbol penolakan, Fraksi PKS menyatakan walk out dan akan kembali pasca-agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata Bukhori.
Baca: Perawat rentan alami kekerasan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin merinci beberapa perubahan terkait sektor-sektor dalam UU yang telah dibahas sejak April 2020 tersebut. Meski, secara umum, Nurdin mengatakan isi muatan Perppu Cipta Kerja.
Artikel Terkait
Dear Gen Z, Jangan Lagi Menunda Gunakan Produk Ramah Lingkungan
Kenali Gen Alfa: Generasi yang Akan Menentukan Wajah Dunia Kerja di Masa Depan
Terjebak dalam Gaya Hidup Konsumtif, Generasi Muda Kesulitan Beli Rumah
Awas! Duduk Terlalu Lama Bisa Mengancam Kesehatan Kamu