Halopedeka.com- Kementerian Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan melakukan rekrutmen secara besar-besaran untuk calon PNS/ASN dan PPPK.
Kebijakan rekrutmen calon PNS/ASN dari Kemenpan RB ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pegawai yang banyak mengalami pensiun.
Kemenpan RB akan membuka perekrutan calon aparatur sipil negara atau calon PNS/ASN sebanyak 1.030.000 orang.
Calon PNS/ASN yang akan direkrut tersebut akan ditempatkan untuk kantor-kantor di pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kemenpan RB melalui Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan, formasi calon ASN pada tahun ini yang mencapai 1.030.000 orang yang terdiri dari calon PNS/ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di pusat dan daerah (18/5/2023).
Baca Juga: Nasib Kementerian PAN RB ke Depan Akan Jadi Apa di Bawah Azwar Anas
Jumlah calon PNS/ASN yang akan direkrut tersebut termasuk juga formasi untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di sekolah kedinasan jumlahnya 4.672 orang.
Terkait dengan rekrutmen calon PNS/ASN tersebut, proses validasi data usulan kebutuhan sudah rampung, kemungkinan seleksi calon aparatur sipil negara akan dibuka pada Juni 2023.
Kemenpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran terkait rekrutmen tenaga honorer untuk ikut seleksi calon ASN/PNS dan PPPK tahun 2023.
Surat Edaran Menpan RB tersebut menyebutkan agar tenaga honoprer mendapatkan peluang yang besar pada seleksi calon ASN/PNS dan PPPK tahun 2023 harus ada usulan formasi kebutuhan dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah Pusat dan Daerah memiliki kewenangan dalam mengusulkan formasi kebutuhan alon ASN/PNS dan PPPK tahun 2023.
Dalam Surat Edaran tersebut juga menyebutkan bahwa usulan formasi kebutuhan calon ASN/PNS dan PPPK tahun 2023 dapat dilakukan melalui aplikasi e-formasi.
Pengusulan untuk memenuhi formasi calon ASN/PNS dan PPPK tersebut diberikan kesempatan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tampak Ekspresi Wajah Seperti Puas Setelah Divonis Hukuman Seumur Hidup
Artikel Terkait
Sri Mulyani Keluarkan PMK Terkait Asuransi Kematian PNS. Berapa Besarannya?
Pengadaan calon ASN/PNS dan PPPK Tahun 2023 di Pemerintah Pusat dan Daerah Hanya Bidang Ini
Batas Usia Pensiun ASN/PNS Apakah Perlu Diatur Ulang Dengan Kejadian Demo di Prancis
Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS Ada Penambahan
Digitalisasi Di Kantor-Kantor Pemerintah Tengah Digalakkan oleh Kemenpan RB