• Jumat, 29 September 2023

Menpan RB Membahas Bersama DPR Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023. Ini Solusinya

- Sabtu, 26 November 2022 | 07:00 WIB

halopedeka.com-  Menpan RB, Abdullah Azwar Anas melakukan rapat dengan DPR RI terkait dengan bagaimana nasib tenaga honorer 2023 (21/11/2022).

Tema pembahasan mengemuka antara lain adalah tentang tenaga honorer 2023 yang dirumuskan dalam suatu skema yang perlu diambil oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru ASN Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan, Penuhi Syarat dan Ketentuannya

Karena perlu ada sebuah skema rancangan penanganan tenaga honorer 2023 karena para Nopember tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer yang ada adalah ASN dan PPPK sebagaimana diatur dalam pasal 96 PP 49/2018, tentang Manajemen PPPK. 

Skema rancangan tersebut yang dibicarakan dengan DPR RI tersebut dalam rangka bagaimana  menangani permasalahan tenaga honorer 2023 di Indonesia.

Baca Juga: Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbud Ristek

Dalam pertemuan dengan DPR RI tersebut sempat dibicarakan bagaimana alternatif skema yang perlu diambil ke depan dalam menangai atau menyelesaikan masalah bagi tenega honorer 2023 yang tidak masuk dalam dua jenis pegawai pemerintah. Dua jenis pegawai pemerintah tersebut hanya ASN dan PPPK.

Alternatif kebiajakan yang bisa diambil dalam penanganan masalah tenaga honorer 2023 tersebut ada 3 kemungkinan, yakni:
 
1. Tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.

2. Seluruh tenaga Non ASN diberhentikan seluruhnya.

 3. Diangkat sesuai dengan skala prioritas.
 

Tapi, perlu diketahui bahwa ketiga alternatif skema  tersebut memiliki berbagai kelebihan dan kekurangannya. 

Kekurangan dan kelebihannya antara lain adalah sebagai berikut:

1. Jika mengambil alternatif skema yang pertama menurut Azwar Anas menjadi kabar bahagia untuk seluruh pegawai non ASN.

Baca Juga: Simak 5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan

Konsekwensi ambil alternatif skema yang pertama tersebut memiliki kelemahan seperti bagaimana negara harus menanggung pembiayaan gaji yang sangat besar.

2. Jika seluruh tenaga Non ASN diberhentikan seluruhnya, akan mempengaruhi terhadap pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BUMN PT Garuda Indonesia Buka Lowongan Kerja

Kamis, 3 Agustus 2023 | 17:00 WIB

Lingkungan Kerja yang Kondusif dan Porfesional

Minggu, 9 Juli 2023 | 17:34 WIB

Melakukan PHK Disney, Ribuan Pekerja Terdampak

Selasa, 25 April 2023 | 09:27 WIB
X