halopedeka.com- Setiap tahun biasa pemerintah menganggarkan untuk THR dan gaji ke 13. Begitu juga tahun 2023 pemerintah telah mengalokasikan dana THR dan gaji ke 13 untuk PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan 2023.
Menkeu Sri Mulyani menganggarkan dalam RAPBN 2023 sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan pensiunan 2023.
Baca Juga: Cara Belajar Auditori, Mungkin Anda Belum Pernah Mencoba?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Baca Juga: Cara Untuk Membersihkan Noda di Pakaian Putih. Mungkin Anda Belum Tahu
Artikel Terkait
Inilah Cara Berpikir dan Bersikap Bikin Awet Muda
Kebiasaan Hidup Menghindari Pikun Ala Mahatir Muhamad
4 Manfaat Tanaman Lavender Yang Bisa Ditanam di Pekarangan Rumah
Manfaat dan Khasiat Daun Kelor Kaya Nutrisi Bagi Perkembangan Anak
Ini Alasan Raja Malaysia Melantik Anwar Ibrahim Sebagai PM ke-10