halopedeka.com- Skema pembayaran uang pensiun ke depan akan makin menarik buat ASN atau PNS, karena mulai tahun 2023 akan dimulai diterapkan secara bertahap.
Uang pensiun dengan me nggunakan skema baru yang disebut dengan iuran pasti atau disebut juga fully funded.
Selama ini aturan yang mengatur pensiun ASN/PNS adalah UU No. 11/1969, yakni jaminan pensiun menggunakan pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN.
pepayaBaca Juga: Simak 5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan
Sistem pay as you go merupakan sistem pensiun sepenuhnya ditanggung dengan manfaat pasti oleh pemerintah.
Ke depan yang akan diberlakukan secara bertahap, akan diterapkan sistem fully funded. Pembayaran iuran pasti atau fully funded selain diambil dari patungan antara PNS (diambil dari take home pay/THP) dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Uang pensiun dari ASN atau PNS ini akan diterima lebih besar karena iuran yang dibebankan setiap bulannya adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar, bukan dari gaji pokok yang selama ini diterapkan.
Baca Juga: Menpan RB Membahas Bersama DPR Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023. Ini Solusinya
Pembayaran iuran pasti atau fully funded selain diambil dari persentase THP, juga pembayaran iurannya diambil juga dari patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Karena iuran yang dibayarkan setiap bulannya lebih besar dari yang berlaku sekarang, tidak heran bila ada ASN atau PNS bisa memperoleh uang pensiun mencapai Rp 1 milyar
Artikel Terkait
Ini Alasan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Bikin Masyarakat Berdecak
Multi Manfaat dan Nutrisi Tinggi Daun Kelor Yang Perlu Diketahui
Pestisida Bisa Bikin Lemah Syahwat dan Gangguan Kesehatan Lain. Ini Penjelasannya.
Menteri PANRB Akan Rekrut Semua Tenaga Honorer /Non ASN. Simak Penjelasannya
Ini ASN/PNS Yang Tidak Bakal Terima THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023