Halopedeka.com- Kali ini telah keluar aturan baru yakni Keputusan Menpan RB no.970 tahun 2022 untuk PPPK tenaga teknis terkait persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi untuk jabatan fungsional teknis.
Berarti jika mau mengikuti atau memperoleh jabatan fungsional teknis perlu memenuhi persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Menpan RB Membahas Bersama DPR Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023. Ini Solusinya
Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Berikut dikutip Halopedeka.com dari JDIH menpan.go.id penjelasan terkait Permenpan RB no.970 tahun 2022 tersebut, adalah:
Baca Juga: Potensi Tsunami Gempa Bumi Megathrust di Indonesia, Paling Banyak Orang Lakukan Apa?
Diktum pertama menjelaskan bahwa setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fugnsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut ;
a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
Baca Juga: Gempa Bumi Megathrust Potensi Tsunami, Ini Langkah Atisipatif Penting Dilakukan
b. Paling Singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jejang ahli muda;
c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Hidup Yang Tidak Mendukung Penyembuhan Gula Darah Tinggi
Dalam diktum kedua menjelaskan bahwa persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada diktum pertama di atas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
Artikel Terkait
Segera Daftar! Kemendikbud Ristek Rekrut PPPK Tenaga Teknis Guru, Berikut Syaratnya.
Kemenlu Buka Lowongan Kerja Formasi untuk PPPK 2022-2023. Perhatikan Syaratnya
Kemenpan RB Rencana Merekrut 500.000 orang untuk CPNS dan PPPK tahun 2023
Kemenpan RB Buka Lowongan Kerja untuk PPPK Tenaga Teknis Tahun 2023
Lowongan Kerja di Kemensos untuk PPPK Tenaga Teknis untuk Unit Kerja Berikut