Ada Aturan Baru Persyaratan Wajib Tambahan Dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 16:00 WIB
perlu persyaratan wajib tambahan untuk seleksi PPPK tenaga teknis (screenshoot )
perlu persyaratan wajib tambahan untuk seleksi PPPK tenaga teknis (screenshoot )

 

Halopedeka.com-  Kali ini telah keluar aturan baru yakni Keputusan  Menpan RB no.970 tahun 2022 untuk PPPK tenaga teknis terkait persyaratan tambahan dan sertifikasi kompetensi untuk jabatan fungsional teknis.

Berarti jika mau mengikuti atau memperoleh jabatan fungsional teknis perlu memenuhi persyaratan  wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Menpan RB Membahas Bersama DPR Bagaimana Nasib Tenaga Honorer 2023. Ini Solusinya

Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Berikut dikutip Halopedeka.com dari JDIH menpan.go.id penjelasan terkait Permenpan RB no.970 tahun 2022 tersebut, adalah:

Baca Juga: Potensi Tsunami Gempa Bumi Megathrust di Indonesia, Paling Banyak Orang Lakukan Apa?

Diktum pertama menjelaskan bahwa setiap Pelamar yang melamar pada Jabatan Fugnsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut ;

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

Baca Juga: Gempa Bumi Megathrust Potensi Tsunami, Ini Langkah Atisipatif Penting Dilakukan

b. Paling Singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jejang ahli muda;

c. Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang sama dengan Jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Baca Juga: Ini 5 Kebiasaan Hidup Yang Tidak Mendukung Penyembuhan Gula Darah Tinggi

Dalam diktum kedua menjelaskan bahwa persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada diktum pertama di atas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Melakukan PHK Disney, Ribuan Pekerja Terdampak

Selasa, 25 April 2023 | 09:27 WIB

THR Tak Kunjung Cair? Bisa Lapor ke Kemnaker

Kamis, 13 April 2023 | 12:00 WIB

Kemenperin Buka Jalur SMK dan Kampus

Selasa, 11 April 2023 | 10:56 WIB

Terpopuler

X