halopedeka.com - Penjabat pelaksana tugas (Plt). Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.
"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjaman online, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti dalam acara Media Talk, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Eko Novi Ariyanti menuturkan korban pinjaman online umumnya mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi oleh debt collector saat melakukan penagihan utang.
Dikatakannya, pinjaman online ini banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya mudah yang dapat diajukan lewat aplikasi di ponsel pintar, proses pencairan cepat, dan tidak banyak syarat.
Lebih lanjut, pihaknya menemukan pinjaman online ilegal memang sengaja menyasar perempuan sebagai peminjam.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjaman online perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
"Pinjaman online ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," kata Eko Novi Ariyanti.
Untuk mencegah perempuan terjerat pinjaman online, pihaknya pun mendorong agar perempuan lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol dan menggunakan daftar pinjol legal dan di bawah pengawasan OJK.
Ia meminta, kaum perempuan juga memahami dan mengerti konsekwensi dari pinjaman online.
"Cari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjol," kata Eko Novi yang juga menjabat sebagai Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya KemenPPPA ini.
KemenPPPA pun menerima pengaduan bagi perempuan yang mengalami kekerasan akibat pinjaman online.
Korban pinjaman online bisa menghubungi hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Artikel Terkait
Banyak Masyarakat Terjebak Pinjaman Online Ilegal, Ini yang Dilakukan OJK