halopedeka.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan Jumat (17/3/2023) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor atau yang biasa disebut dengan barang thrifting.
Barang thrifting senilai kurang lebih Rp10 miliar itu dimusnakah di Pekanbaru, Riau. Hadir dalam pemusnahan barang thrifting tersebut, Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang
Menurut Mendag, pemusnahan barang thrifting ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Baca: Gaya hidup konsumtif bikin sengsara
Mendag menambahkan, pemusnahan barang thrifting ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Pakaian, sepatu, dan tas bekas alias barang thrifting merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca: Pingin hidupmu seringan kapas, coba gaya hidup minimalis
Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.
Belakangan belanja barang thrifting kembali marak di kalangan anak muda. Gaya hidup menggunakan barang thrifting ini dinilai lebih ramah bagi lingkungan.
Namun demikian kebiasaan membeli barang thrifting dinilai bisa mengancam kelangsungan industri fesyen dalam negeri. Untuk itu pemerintah perlu mencari jalan keluar yang bisa menguntungkan banyak pihak.
Artikel Terkait
Dear Gen Z, Jangan Lagi Menunda Gunakan Produk Ramah Lingkungan
Ini Ciri-ciri Produk Ramah Lingkungan
43 Cara Sederhana Soal Gaya Hidup Ramah Lingkungan