halopedeka.com - Setelah 6 bulan lebih ditutup karena proses revitalisasi, hari ini Minggu (20/11/2022), Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan dibuka kembali untuk publik.
TMII dibuka untuk pengunjung umum pada hari ini untuk uji coba terbatas. Momentum ini jadi ajang untuk melepaskan rasa penasaran publik terhadap wajah baru TMII. Adapun jumlah maksimal pengunjung yang dapat mengunjungi TMII dalam uji coba pada Minggu ini dibatasi hanya 5.000 orang.
Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC) selaku operator TMII, Edy Setijono mengatakan penjualan tiket dibuka pada Rabu (16/11/2022) pukul 08.00 secara daring.
"Dalam dua jam setelah penjualan tiket atau pada pukul 10.00, jumlah tiket sudah terjual mencapai 500 tiket," ujar Edy dilansir dari laman resmi TWC.
Kegiatan renovasi TMII yang dilakukan antara lain meliputi sejumlah wahana dan fasilitas, Mulai dari penanganan jalan kawasan TMII, penataan area gerbang utama, renovasi joglo, dan renovasi museum.
Renovasi TMII juga menyasar penataan lansekap pulau-pulau di Danau Archipelago, renovasi Museum Teater Garuda, Museum Telkom dan Keong Mas, struktur parkir serta revitalisasi Danau Archipelago.
Dalam waktu dekat, TMII yang merupakan destinasi wisata yang terletak di Jakarta Timur ini akan segera bisa dikunjungi kembali oleh masyakarat secara normal.
Renovasi besar-besaran TMII dilakukan setelah pemerintah mengambil alih hak pengelolaan TMII dari Yayasan harapan Kita yang berada di bawah kendali keluarga Presiden Soeharto. Pengambilalihan ini berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021.
Baca: Kenali sejarah kota Solo
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah pengambi-alihan ini kini TMII dikelola dan dioperasikan oleh PT TWC yang notabene merupakan perusahaan plat merah.
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk kepada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini. Pratikno menyebut, negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu agar TMII nantinya dapat berkontribusi kepada keuangan negara. Pratikno menambahkan, dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.
Sejarah TMII
Artikel Terkait
Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta yang Diajukan Jadi Warisan Budaya Dunia
Potensi Angkutan Sungai Sebagai Tujuan Wisata
Kota Tua Wisata Bersejarah, Melihat Jakarta Di Tempo Dulu