halopedeka.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Dalam kasus ini, Ferry dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Penghapusan KDRT.
Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar meneruskan perkara KDRT yang menimpa Venna Melinda ini hingga ke kejaksaan.
"Jadi jangan sampai perkara KDRT ini berhenti dengan penyelesaian restorative justice seperti perkara Billar-Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan," ujar Halimah dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (16/1/2023).
Seperti kasus KDRT Billar-Lesti, kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan juga telah menjadi perhatian publik. Sehingga semestinya tidak bisa diselesaikan dengan makanisme restorative justice atau secara damai.
Merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Jadi sekali lagi, polisi jangan menerapkan restorative justice.
"Bagi saya, memproses perkara yang menjerat Ferry Irawan hingga ke pengadilan merupakan hal penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Terlebih lagi perkaranya melibatkan public figure," pungkas Halimah.