halopedeka.com - Pasal 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
Di masa lalu, PKBM juga disebut dengan Kelompok Belajar atau Kejar yang terdiri dari beberapa tingkatan yaitu Paket A, B ataupun C. masing-masing untuk sekolah setingkat SD, SMP dan SMA.
PKBM kini menjadi harapan masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan. Karena itu bisa dikatakan, PKBM merupakan salah satu strategi peningkatan kualitas dari PKBM sehingga mampu menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing di dunia kerja.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.
Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
Baca: Kepala KSP apresiasi pengelola PKBM
Hasil yang diharapkan bahwa peserta mampu meningkatkan kemampuan pengelola PKBM dalam memahami pemenuhan Standar Kompetensi Kelulusan, mendorong PKBM untuk lebih tertib dalam mempersiapkan administrasi Perangkat Kurikulum, menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan Organisasi dan Kemitraan PKBM, Pengelolaan Keuangan PKBM, dan Pengelolaan Dokumen hasil Belajar dan Ujian sekolah, meningkatkan pemahaman pengelola PKBM mengenai pengawasan pembelajaran dan program.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi PKBM Bakti Nusa di Kab. Bogor, Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas keberadaan PKBM ini.
Menurut Moeldoko, pemerintahan Presiden Joko Widodo selalu menempatkan isu pembangunan SDM, termasuk akses pendidikan, sebagai isu prioritas.
“Pemerintah sangat peduli memperbaiki SDM dalam negeri. Namun, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karenanya, partisipasi publik diharapkan mampu menyelesaikan hal-hal yang masih belum terjangkau,” kata Moeldoko.
PKBM dapat menjamin akses pendidikan bagi anak-anak yang atas alasan atau situasi tertentu tidak bisa mengikuti program sekolah formal. Jika inisiatif baik seperti ini diterapkan dimana-mana, tentu ini akan membantu menaikkan indeks-indeks tadi,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Pentingnya Pendidikan Inklusi: Mengapa Sekolah Inklusi Harus Ada
10 Sekolah Inklusi Pilihan di Jabodetabek
Mengenal Sekolah Inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus