Halopedeka - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus terkait Penanganan, Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT).
Baca Juga: Kemendikbudristek Anugerahkan 57 Penghargaan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara MBKM
Hal tersebut disampaikannya ketika ditemui tim Halopedeka usai membuka kegiatan "Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi dan Anti Kekerasan Seksual" di aula Neo Hotel By Aston, Selasa 30 Mei 2023.
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah yang ingin menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dilingkungan pendidikan.
Baca Juga: Menko PMK Perkuat Kolaborasi dengan Semua Pihak
"Tujuannya adalah seperti yang disampaikan tadi, pertama untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus berkaitan dengan PPKS tadi", ucap Prof. Adrianus
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Apresiasi Kehadiran Mahasiswa Program Kampus Mengajar
Menurut UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 1 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pengusaha Cina Memberikan Beasiswa untuk Civitas Academica UMM
Untuk menuju tujuan tersebut, Kemendikbudristek bahkan sampai mengubah sistem pemetaan mutu pendidikan nasional untuk bisa mengukur nilai-nilai Pancasila. Jika dahulu pemetaan mutu pendidikan lewat Ujian Nasional maka sekarang ini diubah lewat Asesmen Nasional.
Baca Juga: Kemendikbudristek Adakan Tantangan 21 Hari “Membaca Buku Itu Menyenangkan
Namun, upaya menghapus ”tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
Kemendikbud Ristek dan LPDP Luncurkan Beasiswa untuk Guru Pendidikan Khusus
Mendikbud Ristek Tampung Masukan Masyarakat Terkait Jalur Mandiri PTN
Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbud Ristek
Segera Daftar! Kemendikbud Ristek Rekrut PPPK Tenaga Teknis Guru, Berikut Syaratnya.
Sekjen Kemdikbud Ristek: Kenali Lingkungan Pekerjaan dan Temukan Solusi dari Berbagai Sumber