LLDIKTI Wilayah XV NTT Sosialisasikan Pencegahan 3 Dosa Besar di Lingkungan Perguruan Tinggi

- Rabu, 31 Mei 2023 | 17:23 WIB
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng ketika membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi dan Anti Kekerasan Seksual" di aula Neo Hotel By Aston.(30/05) (Al Qarami)
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng ketika membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi dan Anti Kekerasan Seksual" di aula Neo Hotel By Aston.(30/05) (Al Qarami)

 

Halopedeka -  Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus terkait Penanganan, Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT).

Baca Juga: Kemendikbudristek Anugerahkan 57 Penghargaan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara MBKM

Hal tersebut disampaikannya ketika ditemui tim Halopedeka usai membuka kegiatan "Sosialisasi Implementasi Kebijakan Anti Korupsi, Anti Perundungan, Anti Intoleransi dan Anti Kekerasan Seksual" di aula Neo Hotel By Aston, Selasa 30 Mei 2023.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah yang ingin menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan dilingkungan pendidikan.

Baca Juga: Menko PMK Perkuat Kolaborasi dengan Semua Pihak

"Tujuannya adalah seperti yang disampaikan tadi, pertama untuk terus mensosialisasikan dan membangun persepsi bersama terhadap isu-isu di dunia kampus berkaitan dengan PPKS tadi", ucap Prof. Adrianus

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Apresiasi Kehadiran Mahasiswa Program Kampus Mengajar

Menurut UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 1 Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan pengertian ini, perlindungan anak harus diutamakan pada semua sektor khususnya sektor-sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial termasuk di satuan pendidikan.

Baca Juga: Pengusaha Cina Memberikan Beasiswa untuk Civitas Academica UMM

Untuk menuju tujuan tersebut, Kemendikbudristek bahkan sampai mengubah sistem pemetaan mutu pendidikan nasional untuk bisa mengukur nilai-nilai Pancasila.  Jika dahulu pemetaan mutu pendidikan lewat Ujian Nasional maka sekarang ini diubah lewat Asesmen Nasional.

Baca Juga: Kemendikbudristek Adakan Tantangan 21 Hari “Membaca Buku Itu Menyenangkan

Namun, upaya menghapus ”tiga dosa besar” pendidikan, yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, masih perlu diintervensi dan diakselerasi oleh semua pemangku kepentingan.

Halaman:

Editor: Al Qarami

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa Brawijaya Lakukan Aksi

Kamis, 22 Juni 2023 | 05:24 WIB
X