Kantor Staf Presiden (KSP) Dukung Harmonisasi dan Sinkronisasi PP Pendidikan Indonesia Melalui RUU Sisdiknas

- Rabu, 14 September 2022 | 17:39 WIB

 

Halopedeka.com - Kantor Staf Presiden terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun ini dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Hardjono pun mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan melibatkan masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Baca Juga: Waspadai Motif Dugaan Pelecehan Seksual Pasti Dimainkan Penyidik Polri, Sambo Bakal Dihukum Ringan

KSP, yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.

Sementara, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit.

Pada UU Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam enam pasal.

Baca Juga: PKI Korban Perang Dingin, Memahami Peristiwa Madiun yang Sebenarnya

“Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” ungkapnya.

Satriwan menilai pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta guru, tidak tertuang dalam draf RUU Sisdiknas.

Dia menyatakan pihaknya hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti.

“Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis, bukan pernyataan,” katanya.(*)

Editor: Ari Utari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hanya 4 Mata Pelajaran Di SD Korea Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:00 WIB

Guru BK, Bukan Guru Killer

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:55 WIB

Mahasiswa Brawijaya Lakukan Aksi

Kamis, 22 Juni 2023 | 05:24 WIB

Rapat Kenaikan Kelas

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:18 WIB
X