Halopedeka.com - Kantor Staf Presiden terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun ini dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.
Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Hardjono pun mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan melibatkan masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.
Revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.
Baca Juga: Waspadai Motif Dugaan Pelecehan Seksual Pasti Dimainkan Penyidik Polri, Sambo Bakal Dihukum Ringan
KSP, yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.
Sementara, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Menurut Satriwan, dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit.
Pada UU Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam enam pasal.
Baca Juga: PKI Korban Perang Dingin, Memahami Peristiwa Madiun yang Sebenarnya
“Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” ungkapnya.
Satriwan menilai pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta guru, tidak tertuang dalam draf RUU Sisdiknas.
Dia menyatakan pihaknya hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti.
“Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis, bukan pernyataan,” katanya.(*)
Artikel Terkait
Perhimpunan Pendidikan dan Guru Nilai RUU Sisdiknas Bertolak Belakang dengan UU Guru dan Dosen
Mendikbudristek Bantah Isu RUU Sisdiknas Abaikan Pendidikan Nonformal
Mendikbudristek Gencarkan RUU Sisdiknas, Akui Sudah Bertemu 90 Lembaga dan Organisasi Pendidikan
Bandingkan dengan UU Guru dan Dosen Lebih Detil dan Eksplisit, Hak Guru di RUU Sisdiknas Malah Berkurang
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tolak Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas