Halopedeka.com - Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal memberikan dampak baik bagi dunia pendidikan tinggi.
Salah satunya, mengurangi beban administrasi dosen.
"Mengurangi beban administrasi dosen itu sistem informasi kita integrasikan sehingga tidak harus mengulang pengisian syarat administrasi," ujar Nizam di gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu 14 September 2022.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Njoto, Orang Pertama yang Cetuskan Ajaran Sukarnoisme
Selanjutnya, dalam RUU Sisdiknas akan ada upaya transformasi perguruan tinggi negeri untuk bisa lebih otonom. Hal ini akan mempermudah pembinaan karier dosen.
"Kalau sudah lebih otonom, idealnya pembinaan karier, kepangkatan dosen itu dilakukan masing-masing perguruan tinggi. Itu idealnya. Kita menuju ke sana. Dalam RUU sisdiknas kita mengarah ke sana," jelas dia.
Baca Juga: Jawaban Berkelas Ustazah Ning Imaz Tanggapi Kata-Kata Kasar Eko Kuntadhi, Kritik Konstruktif dan Pakai Etika
Jadi, setelah RUU disahkan menjadi UU, tidak ada lagi kenaikan pangkat di pusat. Kenaikan pangkat cukup dilakukan melalui PTN masing-masing dengan akuntabilitas dan kriteria yang jelas.
Kalau kriterianya tidak dipenuhi, barulah pihaknya akan menegur PTN. Hal ini berlaku hingga penilaian terhadap lektor kepala.
"Tugas kita mengawasi kalau ada laporan belum layak naik menjadi lektor kepala. Ada kandidat lain capaiannya tinggi kok tidak jadi lektor kepala. Kita selentik PTN-nya kalau tidak betul prosesnya," tutup dia.(*)
Artikel Terkait
Mendikbudristek Bantah Isu RUU Sisdiknas Abaikan Pendidikan Nonformal
Mendikbudristek Gencarkan RUU Sisdiknas, Akui Sudah Bertemu 90 Lembaga dan Organisasi Pendidikan
Bandingkan dengan UU Guru dan Dosen Lebih Detil dan Eksplisit, Hak Guru di RUU Sisdiknas Malah Berkurang
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tolak Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas
Kantor Staf Presiden (KSP) Dukung Harmonisasi dan Sinkronisasi PP Pendidikan Indonesia Melalui RUU Sisdiknas