Perkumpulan Homeschooler Indonesia Pertanyakan SekolahRumah di RUU Sisdiknas

- Selasa, 20 September 2022 | 10:05 WIB

 

Halopedeka.com - Setelah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu DPR menjadwalkan waktu pembahasannya.

Meskipun demikian, Pemerintah sebagai pengusul RUU Sisdiknas tetap membuka diri menerima masukan perbaikan naskah.

Termasuk tentang perbaikan klausul tentang sekolahrumah dan mendorong Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) sebagai stakeholder terus mengawal aspirasi ke DPR.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Anindito Aditomo saat melakuan audiensi sekaligus diskusi terpumpun dengan tim PHI di Jakarta, hari Senin (12/9/2022) lalu.

Baca Juga: Mendiang Ratu Elizabeth II Dimakamkan Bersama di Makam Mendiang Suaminya, Pangeran Philip

RUU Sisdiknas dibahas di DPR mulai tahun ini. Kami tetap menampung masukan sebagai input untuk tahap selanjutnya. Jadi posisinya saat ini adalah supaya kita bisa saling mengklarifikasi dan memahami, karena kami belum bisa mengubah drafnya saat ini, tergantung pembahasan di DPR,” Anindito menjelaskan situasinya di awal perbincangan.

Apresiasi dan Klarifikasi Lanjutan

Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho mengawali pandangan umum dari tim PHI dengan memperkenalkan apa itu homeschooling atau sekolahrumah dan memberikan apresiasi.

“Kami mengikuti proses perumusan RUU Sisdiknas, kami sudah diundang di FGD, lalu mendapat naskah terbaru dari BSKAP. Kami melihat masukan kami di FGD dulu relatif diakomodasi dalam RUU yang baru. Waktu itu kami mengkritik klausul dimasukkannya sekolahrumah dalam jalur pendidikan nonformal yang harus diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum. Di RUU terbaru, sudah ada perubahan, disediakan jalur perorangan untuk sekolahrumah di jalur nonformal.”

Baca Juga: Kenangan Jusuf Kalla, Prof Azyumardi Azra Akademisi yang Paling Banyak Tuangkan Pemikiran Islam ke Buku

Terkait naskah terbaru, Ellen menyampaikan bahwa PHI masih mempertanyakan alasan mendasar mengapa Pemerintah menganggap sangat perlu sekolahrumah dimasukkan ke jalur pendidikan nonformal.

“Dalam UU Sisdiknas sekarang, kami masuk ke jalur pendidikan informal. Secara karakteristik ini lebih lebih dekat dengan praktik kami yang tidak terlembaga dan pembelajarannya bisa tidak terstruktur. Kami sendiri menganggap sekolahrumah lebih tepat di jalur pendidikan informal,” terangnya.

Dari hasil diskusi PHI, menurut Ellen, ada sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi pemerintah apabila sekolahrumah hendak dipindahkan ke jalur pendidikan nonformal.

Halaman:

Editor: Ari Utari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hanya 4 Mata Pelajaran Di SD Korea Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:00 WIB

Guru BK, Bukan Guru Killer

Rabu, 26 Juli 2023 | 13:55 WIB

Mahasiswa Brawijaya Lakukan Aksi

Kamis, 22 Juni 2023 | 05:24 WIB

Rapat Kenaikan Kelas

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:18 WIB
X