Halopedeka.com - Setelah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan, pemerintah saat ini dalam posisi menunggu DPR menjadwalkan waktu pembahasannya.
Meskipun demikian, Pemerintah sebagai pengusul RUU Sisdiknas tetap membuka diri menerima masukan perbaikan naskah.
Termasuk tentang perbaikan klausul tentang sekolahrumah dan mendorong Perkumpulan Homeschooler Indonesia (PHI) sebagai stakeholder terus mengawal aspirasi ke DPR.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BSKAP Kemendikbudristek) Anindito Aditomo saat melakuan audiensi sekaligus diskusi terpumpun dengan tim PHI di Jakarta, hari Senin (12/9/2022) lalu.
Baca Juga: Mendiang Ratu Elizabeth II Dimakamkan Bersama di Makam Mendiang Suaminya, Pangeran Philip
“RUU Sisdiknas dibahas di DPR mulai tahun ini. Kami tetap menampung masukan sebagai input untuk tahap selanjutnya. Jadi posisinya saat ini adalah supaya kita bisa saling mengklarifikasi dan memahami, karena kami belum bisa mengubah drafnya saat ini, tergantung pembahasan di DPR,” Anindito menjelaskan situasinya di awal perbincangan.
Apresiasi dan Klarifikasi Lanjutan
Koordinator Nasional PHI Ellen Nugroho mengawali pandangan umum dari tim PHI dengan memperkenalkan apa itu homeschooling atau sekolahrumah dan memberikan apresiasi.
“Kami mengikuti proses perumusan RUU Sisdiknas, kami sudah diundang di FGD, lalu mendapat naskah terbaru dari BSKAP. Kami melihat masukan kami di FGD dulu relatif diakomodasi dalam RUU yang baru. Waktu itu kami mengkritik klausul dimasukkannya sekolahrumah dalam jalur pendidikan nonformal yang harus diselenggarakan oleh lembaga berbadan hukum. Di RUU terbaru, sudah ada perubahan, disediakan jalur perorangan untuk sekolahrumah di jalur nonformal.”
Terkait naskah terbaru, Ellen menyampaikan bahwa PHI masih mempertanyakan alasan mendasar mengapa Pemerintah menganggap sangat perlu sekolahrumah dimasukkan ke jalur pendidikan nonformal.
“Dalam UU Sisdiknas sekarang, kami masuk ke jalur pendidikan informal. Secara karakteristik ini lebih lebih dekat dengan praktik kami yang tidak terlembaga dan pembelajarannya bisa tidak terstruktur. Kami sendiri menganggap sekolahrumah lebih tepat di jalur pendidikan informal,” terangnya.
Dari hasil diskusi PHI, menurut Ellen, ada sejumlah persoalan yang perlu diklarifikasi pemerintah apabila sekolahrumah hendak dipindahkan ke jalur pendidikan nonformal.
Artikel Terkait
Bandingkan dengan UU Guru dan Dosen Lebih Detil dan Eksplisit, Hak Guru di RUU Sisdiknas Malah Berkurang
Wakil Ketua MPR Yandri Susanto Tolak Upaya Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas
Kantor Staf Presiden (KSP) Dukung Harmonisasi dan Sinkronisasi PP Pendidikan Indonesia Melalui RUU Sisdiknas
Ini Dia Hitung-Hitungan Gaji Guru Mulai Golongan I Sampai Golongan III, Berdasar RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas Membawa Manfaat untuk Dunia Pendidikan, Salah Satunya Kurangi Beban Dosen