halopedeka.com- Pencairan tunjangan sertifikasi guru sebentar lagi cair, bahkan di beberapa daerah sudah cair.
Tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2022 akan masuk ke rekening pada Nopember 2022.
Baca Juga: Menpan RB dan DPR RI Membahas Alternatif Solusi Buat Tenaga honorer 2023. Ini Penjelasannya.
Pencairan tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru asn di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Proses pencairan tunjangan profesi guru yang sudah masuk ke rekening untuk triwulan ketiga tahun 2022.
Baca Juga: Siapa Berambut Putih dan Ada Kerutan di Wajahnya Yang Perlu Dipilih Ala Jokowi
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
Artikel Terkait
Halopedeka.com Mengaji 3: Ahli iIlmu Lebih Istimewa daripada Ahli Ibadah
Gula Darah Tinggi Coba Amati Tangan Dan Kuku Anda
Terlihat di Tangan dan Kuku Indikasi Gula Darah Tinggi
Menghindari Gula darah Tinggi Perlu Terapkan Kebiasaan Hidup Ini
Cara Gunakan Air Ketika Mandi Yang Aman Bagi Jantung