halopedeka.com-
Sesuai dengan jadwal pencairan yang ada dari Kemendikbudristek bahwa tunjangan sertifikasi guru tahap 4 akan dicairkan pemerintah ke daerah.
Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru ini sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Jokowi Mengingatkan Hati-Hati Dalam Memilih Pemimpin Ditujukan Kepada Siapa?
Tunjangan profesi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.
Tunjangan profesi guru juga diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 bahwa guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Dibicarakan Menpan RB dan DPR RI serta Kemenpan RB Cermati ASN Ke Depan
Pada saat yang lalu, ada isu yang berkembangan bahwa tunjangan sertifikasi guru akan dihapus beriringan dengan ramainya RUU Sisdiknas yang disampaikan kepada DPR RI menimbulkan riak-riak kekhawatiran dari para guru.
Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa akan ada kenaikan anggaran pendidikan pada RAPBN 2023 mendatang dan menunjukkan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan sertifikasi guru sebagaiman informasi yang beredar.
Artikel Terkait
Mendidik, Menguatkan Energi Hati dan Mulai dari Diri Sendiri
Halopedeka.com Mengaji 4: Keistimewaan Mengajar dan Mengajak Orang Lain Kepada Kebaikan
Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbud Ristek
Ayo Lakukan Pencegahan Penyakit Jantung
Cara Gunakan Air Ketika Mandi Yang Aman Bagi Jantung