Halopedeka.com- Dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru ASN biasanya disertai dengan sinkronasi data bagi para guru.
Dalam pemberian tunjangan sertifikasi guru ASN juga disertai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dalam mekanisme pencairannya.
Baca Juga: Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan dari Kemendikbud Ristek
Mekanisme pemberian tunjangan tersebut dibagi kepada beberapa tahap sebagai berikut:
- Melakukan Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
- Melakukan Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
- Melakukan Pembayaran tunjangan
- Melakukan Tunjangan diterima guru
Baca Juga: Selain Pengusir Setan, Ini Manfaat Kelor Bagi Kesehatan
Namun sebelum tahapan pemberian tersebut dilakukan penjadwalan sinkronisasi data yang diatur oleh Kemdikbud Ristek.
Perlu dilakukan sinkronisasi data ini dimaksudkan untuk mengantisipasi ada data yang tidak valid seperti:
1. Ada data tidak valid pada NUPTK
Untuk mengecek apakah NUPTK tersebut valid atau tidak dapat dilakukan pengecekan secara langsung di Dapodik atau dapat pula dicek melalui info GTK
Artikel Terkait
Kemenpan RB Rancang Non ASN 2023 Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan
Ini Tunjangan Guru Sertifikasi Madrasah Kemenag, PAUD-SMK Kemdikbud dan Jabatan Lainnya
Peran Guru Penggerak Dalam Transformasi Pendidikan Indonesia
Segera Daftar! Kemendikbud Ristek Rekrut PPPK Tenaga Teknis Guru, Berikut Syaratnya.
Tenaga/Guru Honorer atau Non ASN Dapat Diangkat Otomatis Menurut RUU ASN