halopedeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
"KPU akan upayakan banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Sejumlah pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 juga mempertanyakan keputusan PN jakarta Pusat ini. Titi Anggraini dari LSM pengawas pemilu Perludem, dikutip VOA Indonesia mengatakan, pengadilan telah bertindak di luar kewenangannya, menyebut putusan itu "aneh, janggal dan mencurigakan."
Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, pengadilan seharusnya memutuskan proses verifikasi partai oleh KPU dan bukan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Bivitri Susanti, pakar mahkamah konstitusi dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengatakan putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024 itu hanya bisa mengikat secara hukum jika KPU tidak mengajukan banding, atau kalah di pengadilan yang lebih tinggi.
"Namun, saya harus mencatat bahwa dalam undang-undang pemilu, tidak ada jalan untuk menggugat melalui pengadilan negeri seperti ini. Ini di luar kewenangan pengadilan," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.
Baca: Ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024
Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. dan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam putusannya, hakim meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda selama dua tahun empat bulan dan tujuh hari atau hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3) itu diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU sewaktu melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Setelah dipelajari dengan cermat oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sempat dinyatakan memenuhi syarat dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menuding KPU tidak teliti dalam memverifikasi sehingga menyebabkan keanggotannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Artikel Terkait
Kampanye Pemilu 2024 Lebih Singkat, Ini Untung Ruginya
Panglima TNI dan KSAD Bakal Pensiun di Masa Kampanye Pemilu 2024