halopedeka.com - Merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023), KPU menyatakan akan mengajukan banding.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyampaikan KPU saat ini masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. Langkah banding juga baru akan dilakukan pascamenerima putusan ini.
Hasyim juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024," ujarnya saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali.
Hadir dalam kesempatan itu, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Baca: PN Jakpus tak berwenang tunda Pemilu 2024
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menegaskan, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat adalah dugaan perbuatan melawan hukum, bukan perihal gugatan administrasi pemilu yang sesungguhnya juga telah disampaikan Prima ke Bawaslu dan PTUN.
Gugatan ini telah ditolak oleh kedua lembaga tersebut dan dinyatakan tidak berwenang memutus (PTUN).
Atas fakta-fakta yang terjadi tersebut putusan PN Jakarta Pusat menurut Hasyim tidak berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
"Penetapan parpol masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," tambah Hasyim.
Hasyim pun berharap dengan penjelasan yang disampaikan KPU dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
"Agar semua pihak, publik, stakeholder mengetahui sikap resmi KPU terkait putusan PN Jakarta Pusat," tutup Hasyim.
Artikel Terkait
17 Parpol Bakal Ikuti Pemilu 2024, Ini Daftarnya
16 Larangan ASN/PNS Ikut Kegiatan Pemilu 2024
Pemilu 2024 Kurang dari Setahun, Berikut Tahapan dan Jadwalnya