• Jumat, 29 September 2023

Aktivis Perempuan Desak Puan Maharani Tak Lagi ganjal RUU PPRT

- Rabu, 8 Maret 2023 | 12:00 WIB
Aksi Seribu Perempuan mendesak pengesahan RUU PPRT di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta. Foto: Jala PRT
Aksi Seribu Perempuan mendesak pengesahan RUU PPRT di depan Gedung DPR, Senayan Jakarta. Foto: Jala PRT

halopedeka.com - Memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada hari ini Rabu (8 Maret 2023), sebanyak 1000 (seribu) perempuan melakukan aksi mendesak disahkannya Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Aksi mendesak pengesahan RUU PPRT ini dilakukan di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Para aktivis perempuan membuat panggung di depan gerbang Gedung DPR. Mereka berharap bisa menemui Ketua DPR, Puan Maharani dan para pimpinan DPR.

Selain berorasi menuntut pengesahan RUU PPRT, dalam aksinya para pekerja rumah tangga (PRT) dan aktivis perempuan membawa spanduk untuk para anggota DPR bertuliskan:
“Mbak Puan mengurus Negara Saja, untuk Cuci Baju biar Kami saja.”
“Bapak ibu Anggota DPR: Mengurus Negara itu Berat, Urusan Seterika Baju biar
Saya Saja.”
“Bapak Ibu Anggota DPR, Tenang saja, Aksi ini Gak papa, yang Menyedihkan Jika
RUU PPRT tidak juga Disahkan.”

Aksi ini merupakan bagian dari aksi Rabuan PRT mendesak pengesahan RUU PPRT yang sudah dilakukan sejak 21 Desember 2022 hingga hari ini. Awalnya aksi Rabuan dilakukan di depan Istana, namun setelah Presiden Jokowi menyatakan dukungannya bagi pengesahan RUU PPRT, lokasi Aksi Rabuan PRT dipindahkan ke depan gedung DPR

Gelombang aksi seperti ini akan terus diperjuangkan oleh para PRT hingga RUU PPRT disahkan. Beberapa PRT peserta aksi juga masih melakukan puasa sebagai tindak lanjut aksi Rabuan minggu-minggu sebelumnya.

Baca: RUU PPRT penting agar tak ada lagi Sunarsih, PRT yang meninggal karena disiksa majikan  

Aksi PRT dalam memperingati Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2023 ini tak
hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di 5 kota lainnya di Indonesia, yaitu Makassar,
Yogya, Medan, Semarang dan Tangerang. Mereka melakukan aksi di kantor-kantor
DPRD setempat menuntut hal yang sama yakni pengesahan RUU PPRT yang sudah  diperjuangkan selama 19 tahun.


Hari Perempuan Internasional diperingati setiap tanggal 8 Maret ini tak pernah lepas
dari peluh perjuangan para buruh perempuan di pabrik-pabrik di sekitar tahun 1910.
Para buruh perempuan mewarnai tradisi protes dan aktivisme politik kala itu.

Gerakan ini menjadi motor penggerak gerakan bersama para aktivis perempuan dalam
memperjuangkan 8 Maret sebagai hari perempuan sedunia. Semangat inilah yang
kemudian membuat para PRT yang hingga hari ini tidak diakui sebagai pekerja, untuk
kemudian turun ke jalan.


RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 2004 atau sejak 19 tahun lalu. Draft RUU PPRT sudah tertahan di Bamus DPR selama hampir 3 tahun untuk bisa masuk  ke rapat Paripurna DPR 
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini menyatakan, baru kali ini ada RUU yang selama
19 tahun diperjuangkan dan parkir selama bertahun-tahun di DPR.

Padahal menurutnya, RUU PPRT untuk wong cilik, mayoritas Perempuan dan pekerja miskin yang menjadi penopang berbagai aktivitas jutaan rumah tangga, tak terkecuali rumah para Anggota DPR.

Koordinator aksi, Mutiara Ika dari Perempuan Mahardhika menyatakan, aksi di Hari
Perempuan Internasional ini dilakukan agar para perempuan bersama-sama berdiri,
menyatakan diri, di depan DPR untuk dukungannya pada RUU PPRT.

“Kami semua adalah PRT, kami semua adalah para perempuan yang tidak akan
berhenti jika para perempuan lain terdiskriminasi, dilecehkan dan dilukai. Kami berdiri
bersama para PRT, karena melukai PRT sama saja melukai kami,” kata Mutiara Ika dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (8/3/2023).

Baca: Ratusan perempuan kirim surat untuk Puan Maharani

Dalam aksi Seribua Perempuan Mencari Mbak Puan di Hari Perempuan Sedunia 2023 ini, para pengunjuk rasa mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan kekerasan dan diskriminasi pada PRT dan meminta pada Ketua DPR, Puan Maharani dan semua Pimpinan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus

Jumat, 29 September 2023 | 09:22 WIB

Pendidikan yang Bermutu hasilkan SDM yang Unggul

Kamis, 7 September 2023 | 13:39 WIB
X