Resmi Dipecat, Rafael Alun (RAT) Kemungkinan Tak Terima Pensiun

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:00 WIB

halopedeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), menyusul hasil pemeriksaan audit Investigasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) yang berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Kami sedang melakukan proses administrasinya. Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dari hasil pemeriksaan diketahui terafiliasi dengan Sdr. RAT,” jelas Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh dalam pernyataan yang dirilis di laman resmi Kemenkeu.

Dari sisi pencegahan dilakukan dengan beberapa cara, yaitu, membuka saluran pengaduan/WISE dan pelaporan harta kekayaan. Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud. 

“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan APH (KPK, Kejaksaan dan Polri) dan PPATK dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud oleh RAT, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelas Awan.

Apabila dari hasil pemeriksaan RAT ditemukan indikasi tindak pidana maka kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Penanganan kasus ini menjadi momentum ntuk memperkuat reformasi internal di Kementerian Keuangan.


Selama pemeriksaan terhadap RAT, untuk mendalami laporan harta kekayaan termasuk harta kekayaan yang belum dilaporkan dan dugaan fraud, Itjen Kemenkeu telah membentuk 3 tim pemeriksaan yaitu, pertama Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, dengan hasil bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikan. Itjen juga melakukan penelitian mendalam atas harta dalam video yang viral di media sosial.

Tim selanjutnya adalah Tim Penelusuran Harta Kekayaan Yang Belum Dilaporkan, dengan hasil terdapat hasil usaha/sewa tidak sepenuhnya dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan. Harta tersebut tidak sepenuhnya dilaporkan berupa uang tunai dan bangunan, serta sebagian aset diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.

Terakhir, adalah Tim Investigasi Dugaan Fraud, dengan hasil bahwa pegawai tersebut terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Selain itu, RAT juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Sdr. RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Saat ini sedang dilakukan proses administrasi pemecatan terhadap RAT sesuai ketentuan yang berlaku. Proses administrasi kepegawaian dijalankan untuk memastikan governance atau tata kelola berjalan baik agar Kemenkeu tetap menjadi institusi yang kredibel dan tepercaya.

Terkait dengan Pemberian Pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana.

"Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun," demikian pernyataan Kemenkeu.

Kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di Kemenkeu dengan terus melakukan upaya untuk menjaga integritas pegawai. Upaya tersebut dilakukan melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI).

KKI diimplementasikan melalui model tiga lini pertahanan (Three Lines Defense/Model), dengan mengutamakan kolaborasi dan sinergi antar lini, yaitu manajemen sebagai pimpinan unit kerja masing-masing sebagai lini pertama, Unit kerja Kepatuhan Internal di masing-masing unit eselon I sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal - Kemenkeu sebagai lini ketiga.

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup. Kenapa?

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:00 WIB

Terjadi Penembakan di Kantor MUI

Selasa, 2 Mei 2023 | 12:53 WIB

Terpopuler

X