Presiden Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

- Jumat, 10 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, MK tolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold.  (KPU)
Ilustrasi Pemilu 2024, MK tolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold. (KPU)

halopedeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan komitmen pemerintah untuk terus mengawal tahapan Pemilu 2024 agar berjalan dengan baik dan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden menanggapi pertanyaan mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda menjadi tahun 2027.

“Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan Pemilu 2024 ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (06/03/2023).

Presiden menilai putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Presiden secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding.

“Tahapan Pemilu 2024, kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” tandasnya.

Baca: Ajukan banding, KPU jamin tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada Kamis (02/03/2023) memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda pelaksanaa Pemilu 2024.

Partai Prima adalah partai baru yang didirikan oleh mantan aktivis 98, namun oleh KPU tidak dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu, tetapi gugatannya ditolak.

Tak terima, Partai Prima yang juga didukung oleh sejumlah mantan intelijen ini, pada 8 Desember 2022 mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus. Gugatan ini dikabulkan dan majelis hakim memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Atas keputusan ini KPU mengajukan banding. 

Sejumlah pihak juga menilai putusan PN Jakpus ini melampaui kewenangan mereka sehingga tahapan Pemilu 2024 tetap harus dilanjutkan.  




Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup. Kenapa?

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:00 WIB

Terjadi Penembakan di Kantor MUI

Selasa, 2 Mei 2023 | 12:53 WIB

Terpopuler

X