Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu: Bola di Tangan KPK

- Rabu, 15 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi KPK/Istimewa
Ilustrasi KPK/Istimewa

halopedeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD diminta membentuk 'tim bayangan' untuk membantu KPK dalam menyelidiki  transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

"Ini untuk mendukung KPK. Ini 'tim bayangan' saja untuk membantu, karena penegakan hukumnya [oleh KPK] belum jalan juga," kata pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Ganarsih, Senin (13/03/2023).

Kehadiran 'tim bayangan' yang melibatkan - antara lain, aparat penegak hukum lainnya - juga dibutuhkan untuk menyelidiki temuan 964 pegawai di Kemenkeu yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar.

"Jadi langkah hukumnya (terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu) harus segera. Jangan cuma diwacanakan dan dibahas saja," kata Yenti kepada BBC News Indonesia.

Baca: Tanggapan Sri Mulyani soal dana Rp 300 triliun

Seruan ini menanggapi keterangan Menkeu Sri Mulyani, Sabtu (11/03), yang mengakui ada 964 pegawai pada kementeriannya yang diduga memiliki harta kekayaan tidak wajar sesuai laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkeu mengungkapkan hal ini ketika lembaganya mendapat sorotan publik terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu.

 

Mahfud mengatakan transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.

Pada Selasa (14/03/2023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan data informasi yang mencakup hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan terkait tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai Rp300 triliun.

 

Data tersebut diserahkan setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada PPATK untuk terbuka kepada Kemenkeu terkait 'transaksi janggal' tersebut.

'Bola sudah ada di KPK'

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan data yang diserahkan ke Kemenkeu adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.

"Sebagaimana tertuang dalam data individual masing masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ujarnya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam wawancara dengan Metro TV (11/03), menyatakan pihaknya sudah mengirimkan data "transaksi mencurigakan" itu kepada Kementerian Keuangan dan Menko Polhukam.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kementerian ATR/BPN Didesak Benahi Izin HGU

Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:00 WIB
X