Komisi II DPR Setujui Perppu Pemilu, Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024, MK tolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold.  (KPU)
Ilustrasi Pemilu 2024, MK tolak gugatan PKS terkait Presidential Threshold. (KPU)

halopedeka.com - Komisi II DPR pada Rabu (15/3/2023) sepakat untuk membawa Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Perppu Pemilu ke sidang paripurna DPR.

Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu membahas mulai dari poin-poin materi muatan rancangan Perppu Pemilu hingga pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.

Poin penting dalam Perppu Awalnya, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rancangan Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR. Hal ini menandai serah terima rancangan Perppu Pemilu dari pemerintah ke DPR.

Rancangan Perppu Pemilu itu pun langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Penyerahan rancangan Perppu Pemilu itu dilakukan setelah Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu. Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II mengatur sejumlah urgensi penting.

Seperti, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Tito mengatakan, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Poin kedua, Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru. Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Poin penting berikutnya adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru. Menurut Tito, sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR RI.

Selain itu, pada poin-poin muatan materi Perppu Pemilu yang disepakati juga mengatur soal pelaksanaan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN). Tito Karnavian mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tetap mengikuti UU Pemilu yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaannya di IKN tetap mengikuti wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Perppu Pemilu, hal itu tertuang pada Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara.

"Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022, tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujar Tito.

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah IKN tetap mengikuti atau berpedoman pada UU Pemilu yang masih berlaku. "Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," katanya.

Semua fraksi setuju Setelah itu, agenda rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR. Sebelum pengambilan keputusan, semua fraksi dimintai pendapat mininya soal rancangan Perppu Pemilu. Seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut. Tidak ada satu fraksi pun yang menolaknya. Dari situ, Doli selaku pimpinan rapat langsung melakukan pengambilan keputusan tingkat I.

“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Doli yang langsudng dijawab "Setuju," oleh para peserta rapat.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puan Maharani Temui Jokowi, Apa yang Dibahas?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB

Seperti Ini Roadmap Menuju Visi Indonesia 2045

Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Biaya Haji Khusus

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
X