Halopedeka.com- Hubungan politik antara Rusia dengan Barat makin runyam lantaran Rusia tetap ingin melakukan penyerangan kepada Ukraina.
Ukraina pun makin keras kepala tidak ingin tunduk kepada Rusia walaupun banyak fasilitas militer dan sarana dan prasarana dihancurkan melalui serangan udara. Seperti penyerangan terhadap pusat pembangkit listrik, apartemen, dan berbagai fasilitas lain.
Sikap Rusia yang tidak mau tunduk terhadap Nato dan Amerika Serikat (AS) akhirnya Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Baca Juga: Ukraina Dituduh Meledakkan Rudal di Polandia
Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) tersebut seperti diketahui dikendalikan oleh negara-negara Barat dan AS.
Namun Putin nampaknya tidak akan ditangkap dan dijebloskan ke bui di Den Haag, Belanda, karena AS melakukan kejahatan yang sama di Irak tidak dibawa ke ICC.
Baca Juga: Prabowo Kunjungi Khofifah Rayu Untuk Jadi Cawapres 2024?
Diduga , surat perintah penangkapan dari ICC dapat mengganggu kemampuan Putin untuk bepergian dengan bebas dan bertemu dengan para pemimpin dunia lainnya.
Juga karena pengaruh AS dan Nato, kemungkinan para pemimpin dunia juga akan pikir-pikir jika mereka akan bertemu dengan Putin.
Putin dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Namun pihak Rusia menolak tuduhan tersebut, yakni melalui Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov menyatakan bahwa langkah ICC tersebut dari segi hukum tidak ada artinya bagi Rusia.***
Baca Juga: Ukraina Dituduh Meledakkan Rudal di Polandia
Artikel Terkait
Kapolda Malut: Ahli Bahasa Indonesia Dibutuhkan Untuk Membuat Terang Perkara Pidana
Jepang dan Indonesia Tindak Lanjut Kerja Sama SDM
Tujuh Film Indonesia Tampil di International Film Festival Rotterdam 2023 di Belanda
Dana Indonesia Bantu Pengembangan Literasi Film
Olimpiade Geografi Internasional ke-19 Tahun 2023, Indonesia Bagaimana?