halopedeka.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama PPATK membahas transaksi janggal yang sempat disebut terjadi di lingkungan Kemenkeu. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sahroni mengatakan rapat ini akan mempertemukan tiga pihak yang berkaitan, guna membuka informasi yang seterang-terangnya kepada publik tentang isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat Komisi III akan berlanjut dengan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu, dan PPATK.
Semua pihak akan diklarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Baca: Penjelasan Sri Mulyani soal transaksi di Kemenkeu
Sahroni mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Undang tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," ungkap Sahroni di Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dalam kesempatan rapat itu, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mempertanyakan soal tingkah laku pegawai pajak, apakah benar pegawai Kemenkeu yang seperti Alun itu sudah jamak terjadi.
"Dalam konteks kebocoran ini, apa memang tidak beres kelembagaan Dirjen Pajak atau ada tikus seperti Alun, Alun (Rafael Alun Trisambodo)?" tanya Desmond.
Artikel Terkait
Diduga Terkait Rafael Alun, 6 Perusahaan Akan Diperiksa Ditjen Pajak
Di Tengah Kasus Rafael Alun, Penerimaan Pajak pada Februari 2023 Masih Sangat Kuat
Di Tengah Sorotan, Kemenkeu Rombak Pejabat Eselon I dan II