Peringati Hari Hutan Sedunia, Tegaskan Peran Perempuan dalam Menjaga Hutan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 08:00 WIB
Hutan Adat Tenganan Pegringsingan. Foto: mitrapost
Hutan Adat Tenganan Pegringsingan. Foto: mitrapost

halopedeka.com - Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia pada tanggal 21 Maret 2023 dan sekaligus memperingati Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret 2023, Komnas Perempuan menaruh perhatian pada keterkaitan antara pelestarian hutan dengan keberlangsungan sumber ketersediaan air.

Komnas Perempuan menyorot peran perempuan adat sebagai subyek penjaga keberlangsungan kelestarian hutan dan ketersediaan air bersih bagi masyarakat.

Sejak lama hutan telah memiliki fungsi yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat di antaranya, menjadi sumber pangan dan obat, sumber air, membersihkan udara, menangkap karbon untuk melawan perubahan iklim, serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektar. Namun derasnya arus pembangunan yang didasarkan pada semangat ekonomi kapitalisme dengan mengedepankan eksploitasi sumber daya alam telah berdampak pada kerusakan hutan.

Kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam adalah penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pembangunan infrastruktur, pemukiman atau industri.

"Hal ini menimbulkan dampak ekologi yang sangat besar, tidak hanya untuk Indonesia namun juga pada tingkat global, termasuk dengan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan keterkaitan antara alih fungsi hutan, ketersediaan air dan kekerasan terhadap perempuan. 

Baca: Roadmap Visi Indonesia 2045

Hal ini merujuk pada pengaduan yang diterima Komnas Perempuan terkait kasus sumber daya alam dan tata ruang khususnya terkait pelestarian hutan alam.

Sepanjang 2022 Komnas Perempuan telah menerima 16 kasus Sumber Daya Alam dan Tata Ruang yang berdampak pada pemenuhan hak perempuan dan anak.

Masyarakat sekitar hutan kehilangan akses terhadap hutan, tercerabutnya akar budaya dan terjadinya kekerasan terhadap masyarakat di sekitar hutan, termasuk pada perempuan dan anak-anak.

Alih fungsi hutan juga menyasar pula pada hutan adat. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengakui hutan adat dan hak-hak masyarakat adat untuk mengelolanya.

Namun sayangnya sampai 2022 penetapan hutan adat di Indonesia baru mencapai 148.488 Hektar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan peta wilayah adat yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ke Pemerintah seluas 12,4 juta Hektar. 

“Masyarakat adat sesungguhnya menjadi subjek yang penting dalam menjaga hutan primer, karena bagi masyarakat adat hutan adalah ruang hidup. Bagi masyarakat adat menjaga hutan adalah menjaga dirinya dan semesta guna merawat pengetahuan tradisi yang membentuk kebudayaan," jelas Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan yang juga menjadi perwakilan masyarakat adat untuk mengingatkan pentingnya peran masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat sebagai mandat dari Mahkamah Konstitusi.

Kita, lanjut Dewi Kanti, perlu mempromosikan kesadaran akan pentingnya hutan dan pepohonan bagi kehidupan serta konservasi air, termasuk dengan mengatasi hambatan-hambatan administratif pengakuan hutan adat.

Selain pengakuan terhadap hutan adat, perencanaan alih fungsi hutan harus memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat khususnya dampaknya pada perempuan.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Unisba Gelar Pelatihan Koperasi Syariah

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:21 WIB

Menko PMK Perkuat Kolaborasi dengan Semua Pihak

Senin, 29 Mei 2023 | 16:05 WIB

PSSI Komitmen Transparan Pengelolaan Keuangan

Jumat, 26 Mei 2023 | 06:32 WIB

Kontingen Indonesia Penuhi Target Medali Emas

Senin, 15 Mei 2023 | 08:24 WIB

Terpopuler

X