halopedeka.com - Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akan diformulasikan untuk menjadi undang-undang yang menghasilkan win win solution kepada tiga pihak sekaligus, baik bagi para pekerja, pihak pemberi kerja, dan negara.
RUU PPRT Juga akan disusun dengan dua pendekatan, yakni aturan bagi pekerja yang direkrut langsung, dan bagi pekerja yang direkrut melalui penyalur.
"Pembahasan RUU PPRT ini kami coba bangun secara spirit model. Satu, (untuk pekerja) yang direkrut secara langsung (seperti) orang bawa orang, (pekerja dari) sanak famili yang datang dari kampung ke kota. Dua, (untuk pekerja) yang direkrut secara tidak langsung, yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur,” ucap Willy kepada Parlementaria usai menerima audiensi dengan 40 Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Ruang Kerjanya, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Politisi Partai Nasdem ini menyampaikan untuk pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung, hal-hal yang menjadi kesepakatan kerja akan diserahkan kepada pihak terkait, yaitu pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. RUU PPRT tidak secara detil mengatur PRT jenis ini.
"Hal-hal seperti upah, jam kerja, dan sebagainya, akan diatur berdasarkan kesepakatan bersama, musyawarah, dan gotong royong," papar Willy.
Baca: Baleg DPR bakal kebut pembahasan RUU PPRT
Sedangkan, untuk pekerja yang direkrut secara tidak langsung seperti melalui penyalur, maka kesepakatan kerja akan diatur dalam RUU PPRT ini.
“Yang coba kami rapikan (di RUU PPRT ini, red), yaitu mereka yang direkrut melalui penyalur. Karena, satu, penyalur selama ini itu bentuknya yayasan. Kita coba dorong badan usaha yang berbadan hukum. Yang kedua, bagaimana selama ini perizinannya di level provinsi, kita turunkan ke level kabupaten/kota sehingga proses keterlibatan pemerintah itu terjadi secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Willy menambahkan bahwa DPR RI akan berkomitmen menyusun RUU PPRT ini secara komprehensif. Ia percaya bahwa tipologi dari undang-undang apapun tidak boleh boleh bersifat pilih kasih. Sehingga, ke depannya, RUU PPRT diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga untuk pemberi kerja.
Dalam hal ini, kehadiran Praktek Lapangan Kependidikan (PLK) akan menjadi salah satu yang diatur dalam RUU PPRT tersebut.
“Bagi pemberi kerja sendiri, dia harus punya kepastian hukum. Jangan (baru) 3 hari, (pekerjanya) sudah ngacir gitu. Kemudian yang direkrut secara tidak langsung melalui penyalur ini dapat pelatihan-pelatihan dasar lah. Yang (jadi) baby sitter ngerti jenis susu apa, makan pendamping apa, siklus bayi bagaimana. Kalau dia nyuci, dia ngerti diterjennya apa, jenis kainnya apa, jangan asal hajar aja,” tutupnya.
Diketahui, RUU PPRT telah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023) lalu. Willy mengatakan langkah selanjutnya, Baleg telah berkomunikasi secara intens dengan pemerintah dan menunggu Surpres dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah untuk kemudian dibahas dan diselesaikan bersama.
Artikel Terkait
Setelah Menunggu 19 Tahun, Akhirnya RUU PPRT Sah Jadi Inisiatif DPR