Wiranto Serahkan Mantan Kader Partai Hanura Kepada PPP Untuk Bertarung di Pemilu 2024

- Selasa, 2 Mei 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi  PPP dapat limpahan mantan kader Hanura yang diserahkan Wiranto (Partai Persatuan Pembangunan)
Ilustrasi PPP dapat limpahan mantan kader Hanura yang diserahkan Wiranto (Partai Persatuan Pembangunan)

Halopedeka.com-  Wiranti serahkan ratusan daftar nama mantan kader Partai Hanura ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memberikan kontribusi dalam Pemilu 2024.

Para kader mantan Partai Hanura tersebut berasal dari dua komunitas yang dibina oleh Wiranto, yakni:

1. Dari bapak Jenderal Wiranto Club

2. Dari MCM (Masyarakat Cinta Masjid) di seluruh Indonesia yang sudah dibentuk ada di 32 provinsi.

"Nanti akan bersama-sama bergabung dengan PPP yang tadi sekitar berjumlah 100 lebih kemudian hari ini diwakili oleh 40 orang lebih yang hadir ke kantor," ujar Plt Ketua Umum PPP Mardiono di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Mei 2023. 

Baca Juga: Kementan Keluarkan Hibah YESS Untuk Cetak Wirausaha Muda. Simak Informasinya

Mardiono mengatakan bahwa ratusan kader baru PPP yang diboyong Wiranto ke PPP itu nantinya bakal terdistribusi untuk bertarung di Pemilu 2024.

"Mereka nantinya akan ada yang mencalonkan diri di tingkat provinsi dan mengisi daerah pemilihan untuk DPR RI," ujar Msardiono.

Alasan Wiranto  menyerahkan eks kader Partai Hanura untuk bergabung dengan PPP karena merupakan rumah perjuangan yang sesuai dengan aspirasi politik eks para kader Hanura tersebut. 

"Sesuai dengan aspirasi politik mereka dan hari ini ternyata memang banyak yang kemudian memilih PPP sebagai rumah perjuangan yang baru," kata Wiranto.

Baca Juga: Bagaimana Menilai Diri dan Mempertahankan Kebaikan Kita Setelah Bulan Ramadhan

Penyerahan mantan kader ini diserahkan secara simbolis yang diterima langsung oleh Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

Secara simbolis Wiranto menyerahkan 8 nama tersebut yakni antara lain:

1. Darmawan,

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menpan RB: Setiap Warga Negara Berhak Jadi CASN

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:00 WIB

Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup. Kenapa?

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:00 WIB
X