halopedeka.com - Pada 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS resmi disahkan oleh Pemerintah dan DPR
Jelang 1 (satu) tahun pengesahan UU TPKS , Anggota DPR Puteri Komarudin mengingatkan pentingnya percepatan pelaksanaan UU TPKS guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia.
Menurutnya, pengesahan UU TPKS adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR RI untuk perjuangkan hak-hak perempuan sesuai konvensi internasional CEDAW yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1984. Perjuangan panjang yang inisiasi dan pembahasannya sejak satu dekade lalu telah menghasilkan UU TPKS yang komprehensif.
"Karena UU TPKS tidak hanya mengkriminalisasi kekerasan seksual, tapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” papar Puteri dalam webinar bertajuk Parliamentary Engagement on CEDAW yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU), pada Kamis (27/04/2023).
Baca: Kekerasan seksual bukan hanya perkosaan
Dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (1/5/2023), Puteri memaparkan lebih lanjut bentuk dukungan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi UU tersebut. DPR RI, tegasnya. menginisiasi penyusunan UU ini dan proses legislasinya memperoleh dukungan penuh seluruh anggota parlemen, perempuan dan laki-laki.
“Tentu, perhatian khusus juga diberikan anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) yang terus memantau pembahasan dan memberikan masukan. Tak hanya itu, kami pastinya juga libatkan partisipasi aktif kalangan perempuan,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca: Kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice
Sebagai informasi, selaku negara anggota Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Womens/CEDAW), Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan konvensi kepada Komite CEDAW PBB.
Laporan tersebut dievaluasi oleh Komite CEDAW dan ditutup dengan laporan Observasi Konklusi yang menjabarkan rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Percepatan pembahasan dan pengesahan UU TPKS yang dilakukan DPR RI telah dilakukan sesuai rekomendasi Komite CEDAW. Hal ini menunjukkan peran aktif parlemen dalam memastikan terlaksananya Konvensi tersebut guna beri jaminan perlindungan penuh bagi perempuan Indonesia,” ungkap Anggota BKSAP DPR RI ini.
Apresiasi pencapaian Indonesia tersebut, Wakil Ketua Komite CEDAW PBB Nicole Ameline tekankan peran anggota parlemen perempuan dalam mengimplementasikan Konvensi CEDAW.
Ditegaskannya, Rekomendasi Komite CEDAW memang dibuat sesuai kebutuhan negara tersebut. Sehingga, kami turut berbahagia dan apresiasi atas pencapaian Indonesia dan kaukus perempuan parlemen atas pengesahan UU TPKS.
Artikel Terkait
Diproses dengan Qanun Jinayat, Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Banyak Perempuan Pidie Bisa Bebas
RKUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Man, Nunjukin atau Menyentuhkan Genital ke Orang Lain Tanpa Izin Itu Masuk Kekerasan Seksual!
Sanggah Rabbani, Komnas Perempuan Tegaskan Kekerasan Seksual Bukan Karena Pakaian Terbuka