"Karena posisi Ganjar Pranowo sudah jelas sebagai capres dan didukung juga oleh Jokowi, maka dukungan Jokowi terhadap Prabowo menurut saya adalah upaya untuk mengajak Prabowo jadi pasangan Ganjar sebagai cawapres," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/4/2023)
Baca Juga: Waspadai Kebiasaan Hidup Habis Makan Langsung Tidur Dapat Meningkatkan Kadar Gula Darah Tinggi
Upaya Jokowi untuk memasangkan Prabowo dengan Ganjar Pranowo sudah terlihat selama lima bulan terakhir.
Jokowi seolah meng-endorse Prabowo melalui keakraban keduanya dalam komunikasi yang intens saat pertemuan-pertemuan terakhir.
"Diperkirakan tadinya Prabowo potensial menjadi capres, tetapi kalau melihat situasi sekarang, tidak mungkin Jokowi sebagai kader PDI-P dan dia sudah menyatakan dukungan yang tegas soal Ganjar Pranowo sebagai capres di pengumuman. Tidak mungkin Jokowi mengubah posisinya dari mendukung Ganjar menjadi capres berubah mendukung Ganjar menjadi cawapres. Kan ngak mungkin, sulit," jelas Djayadi.
"Diperkirakan tadinya Prabowo potensial menjadi capres, tetapi kalau melihat situasi sekarang, tidak mungkin Jokowi sebagai kader PDI-P dan dia sudah menyatakan dukungan yang tegas soal Ganjar Pranowo sebagai capres di pengumuman. Tidak mungkin Jokowi mengubah posisinya dari mendukung Ganjar menjadi capres berubah mendukung Ganjar menjadi cawapres. Kan ngak mungkin, sulit," jelas Djayadi.
Dia menambahkan, Jokowi tampak seperti sosok yang akan menjadi perantara untuk menjembatani rencana koalisi partai-partai dalam pengusungan capres-cawapres.
Sehingga dia tidak menampik kemungkinan besarnya kans antara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto menjadi pasangan di pilpres mendatang.
Sehingga dia tidak menampik kemungkinan besarnya kans antara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto menjadi pasangan di pilpres mendatang.
Baca Juga: Manfaat Alpukat untuk Kesehatan Jantung
"Soal diterima atau tidak itu kan soal perkembangan dinamika politik ke depannya. Jadi kalau kita bicara soal apakah ada kans Prabowo jadi cawapres Ganjar, ada kans nya. Tergantung apakah Jokowi bisa meyakinkan Pak Prabowo soal itu. Dan tentu nanti akan tergantung kepada bagaimana perjanjian antara Prabowo dengan Ganjar dan PDI-P," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Prabowo merupakan salah satu tokoh potensial untuk menjadi bakal calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo usai melaksanakan salat Id di Masjid Syeikh Zayed, Kota Solo, Jateng.
"Nah termasuk Pak Prabowo (bacawapres potensial Ganjar)," katanya.
"Soal diterima atau tidak itu kan soal perkembangan dinamika politik ke depannya. Jadi kalau kita bicara soal apakah ada kans Prabowo jadi cawapres Ganjar, ada kans nya. Tergantung apakah Jokowi bisa meyakinkan Pak Prabowo soal itu. Dan tentu nanti akan tergantung kepada bagaimana perjanjian antara Prabowo dengan Ganjar dan PDI-P," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa Prabowo merupakan salah satu tokoh potensial untuk menjadi bakal calon wakil presiden bagi Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo usai melaksanakan salat Id di Masjid Syeikh Zayed, Kota Solo, Jateng.
"Nah termasuk Pak Prabowo (bacawapres potensial Ganjar)," katanya.
Jokowi pun meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan nama-nama bacawapres yang nantinya akan diumumkan oleh partai.
Baca Juga: Diabetes Tidak Bisa Sembuh Jika 5 Kebiasaan Hidup Ini Dilakukan
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***
Artikel Terkait
Partai Nasdem Siapkan Alternatif Baru Jika Partai Demokrat dan PKS Tidak Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres
Nasdem Ungkap Pembicaraan Joko Widodo dan Surya Paloh di Istana Negara
Nasdem Cari Alternatif Koalisi Gara-Gara Pertemuan Surya Paloh dan Jokowi
Figur Prabowo di Mata Mahfud MD
Hasil Survai Elektabilitas Capres Ganjar, Prabowo dan Anies Masih Belum Berbeda Secara Signifikan