Menpan RB Tengah Menyiapkan Perpres Untuk Pengintegrasian SPBE. Simak Berikut

- Jumat, 5 Mei 2023 | 19:00 WIB
ilustrasi Menpan RB tengah menyiapkan Perpres untuk pengintegrasian SPBE (Dok Kemenpan RB)
ilustrasi Menpan RB tengah menyiapkan Perpres untuk pengintegrasian SPBE (Dok Kemenpan RB)

Halopedeka.com-  Kemenpan RB tengah ngebut pengintegrasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk kantor-kantor pemerintah yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Berkaitan dengan pengintegrasian SPBE tersebut Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kini pemerintah sedang menyiapkan peraturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres).

“Kami bersama dengan beberapa menteri dan kepala lembaga telah diundang oleh Pak Menko Polhukam untuk membahas percepatan SPBE guna menyiapkan Perpres tekait pengintegrasian digitalisasi secara nasional,” kata Anas, Kamis (04/05/2023).

Pengintegrasian SPBE ini sangat penting dilakukan terutama agar berbagai hal yang terkait dengan implementasi pelayanannya tidak mengalami tumpang tindih.

Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Disarankan Dilakukan Di Dalam Rumah

“Selain tentu dengan pengintegrasian akan semakin memudahkan publik, tidak membingungkan publik,” ujar Azwar Anas.

Kini setelah dilakukan analisa, ternyata terdapat sekitar 27.400 aplikasi di seluruh Indonesia yang dipergunakan dalam memperikan pelayanannya.

Tentunya, jumlah aplikasi yang banyak tersebut tidak efisien dan membingungkan dan mengalami banyak bentrokan.

“Banyaknya aplikasi selanjutnya berdampak lanjutan pada pengelolaan domain data dan informasi serta inefisiensi dalam belanja TIK,” ujar Azwar Anas.

Baca Juga: Pertemuan Joko Widodo dengan 6 Parpol Pendukung Pemerintah Kecuali Nasdem

Penyebab banyaknya duplikasi aplikasi tersebut menurut Azwar Anas disebabkan oleh dua hal, yakni:

1. Belum adanya pemahaman terintegrasi tentang arsitektur layanan digital instansi.

2. adanya pemahaman sektoral di mana aplikasi hanya untuk kebutuhan instansi.

“Sebagaimana yang kita rasakan bersama, akan sangat sulit melakukan konsolidasi data atau bahkan berbagi pakai data apabila sebagian besar aplikasi terpisah,” kata Anas.

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menpan RB: Setiap Warga Negara Berhak Jadi CASN

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 08:00 WIB

Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup. Kenapa?

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:00 WIB
X