Halopedeka.com- Dalam era industri 4.0, kebutuhkan untuk digitalisasi menjadi keniscayaan.
Kebutuhan digitalisasi ini sangat dibutuhkan terutama bagi kantor-kantor pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun digitalisasi saja tidak cukup, tapi harus ada proses pengintegrasian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari aplikasi-aplikasi yang ada yang juga banyak tumpang tindih.
Karena menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahwa kini terdapat sekitar 27.000 aplikasi baik di kantor pemerintah Pusat maupun Daerah.
Baca Juga: 10 Jenis Olahraga Yang Disarankan Dilakukan Di Dalam Rumah
Oleh karena itu, pengintegrasian SPBE dari kantor-kantor pemerintah ini perlu dilakukan secara simultan.
Kemenpan RB tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) terkait dengan payung hukum SPBE untuk kantor-kantor pemerintah yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan pengintegrasian SPBE tersebut Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa kini pemerintah sedang menyiapkan peraturannya berupa Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Pertemuan Joko Widodo di Istana Hanya Dihadiri 6 Ketum Parpol Pemerintah, Tanmpa Nasdfem
“Kami bersama dengan beberapa menteri dan kepala lembaga telah diundang oleh Pak Menko Polhukam untuk membahas percepatan SPBE guna menyiapkan Perpres tekait pengintegrasian digitalisasi secara nasional,” kata Abdullah Azwar Anas, Kamis (04/05/2023).
Pengintegrasian SPBE ini sangat penting dilakukan terutama agar berbagai hal yang terkait dengan implementasi pelayanannya tidak mengalami tumpang tindih.
"layaknya aplikasi selanjutnya berdampak lanjutan pada pengelolaan domain data dan informasi serta inefisiensi dalam belanja TIK,” ujar Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Pertemuan Joko Widodo dengan 6 Parpol Pendukung Pemerintah Kecuali Nasdem
Penyebab banyaknya duplikasi aplikasi tersebut menurut Azwar Anas disebabkan oleh dua hal, yakni:
Artikel Terkait
Sri Mulyani Keluarkan PMK Terkait Asuransi Kematian PNS. Berapa Besarannya?
Pengadaan calon ASN/PNS dan PPPK Tahun 2023 di Pemerintah Pusat dan Daerah Hanya Bidang Ini
Batas Usia Pensiun ASN/PNS Apakah Perlu Diatur Ulang Dengan Kejadian Demo di Prancis
Gaji Ke-13 Sebentar Lagi Keluar. Siap-Siap ASN/PNS, Guru, Dosen!
Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2023 PNS Ada Penambahan