Halopedeka.com- Karakter ingin gagah-gagahan dan sok kuasa yang dimiliki oleh pengemudi mobil bisa memudahkan terjadinya penganiayaan terhadap orang lain.
Kronologi penganiayaan pade 4 Mei 2023 terhadap sopir taksi online bernama Hendra oleh pengemudi mobil berpelat dinas Polri di Tol Dalam Kota Jakarta.
Kronologi peristiwa penganiayaan sopir online tersebut beredar di media sosial berupa video yang memperlihatkan aksi seorang pria memaki pengendara taksi online di pintu keluar tol Tomang, Jakarta Barat.
Dalam video tersebut, seorang pria yang ternyata bernama David Yulianto melontarkan kata-kata makian kepada pengemudi taksi online.
Baca Juga: Menpan RB Tengah Menyiapkan Perpres Untuk Pengintegrasian SPBE. Simak Berikut
Bahkan David Yulianto dalam video tersebut terlihat membawa senjata api di tangan sebelah kanan.
David Yulianto melakukan penganiayaan kepada Hendra/sopir online. Kemudian David masuk ke dalam mobil dinas kepolisian jenis sedan Mazda dengan nomor polisi 10011-VII.
Dan ternyata menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, plat nomor polisi yang digunakan David adalah palsu.
Hendra sang sopir online telah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan dibantu dengan komunitas sopir online.
Baca Juga: Mungkinkah Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Berduet di Pilpres 2024?
Hasilnya menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka (5/5/2023).
"Ditetapkannya sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa berdasarkan data di KTP status pelaku adalah pelajar atau mahasiswa.
"Di KTP pelajar dan mahasiswa, dalam keterangan yang bersangkutan adalah karyawan swasta," ungkap Trunoyudo.
Artikel Terkait
Cara Mengantisipasi Kejahatan Jika Melalui Tempat Yang Baru
5 Jenis Kejahatan Penipuan Siber Marak Pada Piala Dunia 2022
Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Secanggih Kejahatan di Piala Dunia 2022 Qatar. Apa Bentuk Kejahatannya?
Kejahatan Ferdy Sambo Tidak Secanggih Kejahatan Pada Laga Piala Dunia 2022
Waspadai Kejahatan Jual Beli Organ Tubuh Meski Kominfo Telah Putus Akses Situsnya