halopedeka.com - Peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya. Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri, mengatakan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan fleksibilitas mahasiswa untuk menggarap skripsi sebagai syarat kelulusan atau tidak.
Menurut Ganefri, dengan aturan baru ini, peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya. Bisa dengan membuat skripsi, atau bisa menggantinya dalam bentuk lain.
Jadi dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini pengelolaan perguruan tinggi disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.
Ganefri mencontohkan, mahasiswa yang menimba ilmu di program studi Ilmu Pariwisata yang tidak harus membuat skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan. Mahasiswa pariwisata, menurut Ganefri, dapat mengganti dengan bentuk tugas lain seperti membuaut desain pengembangan kawasan pariwisata.
Artikel Terkait
Inilah Kisah Mistis dan Pilu Dibalik Kegagahan Benteng Fort Willem I Ambarawa
Telkom University Wisuda 1.479 Lulusan Dorong Harapkan Menjadi Problem Solving
Kepala LLDIKTI Wilayah III Soroti Angka Pengangguran Lulusan Perguruan Tinggi
Atdikbud KBRI Beijing Hadiri Jinan-Dialogue of International Business Associations
Kwarcab Kota Bekasi Hadiri Upacara Hari Pramuka Ke-62 Tingkat Jawa Barat