Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Bebaskan Mahasiswa Buat Skripsi atau tidak

- Kamis, 31 Agustus 2023 | 14:39 WIB

halopedeka.com - Peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya. Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri, mengatakan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan fleksibilitas mahasiswa untuk menggarap skripsi sebagai syarat kelulusan atau tidak. 

Menurut Ganefri, dengan aturan baru ini, peserta didik dapat memilih syarat kelulusan sesuai dengan passion dan kompetensinya. Bisa dengan membuat skripsi, atau bisa menggantinya dalam bentuk lain. 

Jadi dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini pengelolaan perguruan tinggi disesuaikan dengan kemampuan peserta didik.

Ganefri mencontohkan, mahasiswa yang menimba ilmu di program studi Ilmu Pariwisata yang tidak harus membuat skripsi sebagai tugas akhir untuk kelulusan. Mahasiswa pariwisata, menurut Ganefri, dapat mengganti dengan bentuk tugas lain seperti membuaut desain pengembangan kawasan pariwisata. 

UNP lanjut Ganefri sangat mendukung penerapan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini terutama tentang fleksibilitas menggarap skripsi atau tidak. Ganefri menyebut UNP akan melakukan transisi sesuai dengan Standar Perguruan Tinggi yang ada di kampus tersebut.
 
Karena di kampus UNP terdapat beragam program studi sehingga harus ada penyesuian dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

Editor: Misbah F

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Transformasi Indonesia Dinilai Berakar pada Pancasila

Selasa, 3 Oktober 2023 | 06:54 WIB

Menko PMK Dukung Kampanye di Kampus

Jumat, 29 September 2023 | 09:22 WIB
X