Muncul Lagi, KPK Menetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka

- Senin, 14 November 2022 | 08:00 WIB

halopedeka.com- Hakim Agung ada lagi yang terjerat KPK. Kali ini Hakim Agungnya bernama Gazalba Saleh.

Gazalba Saleh terkena kasus dugaan suap menyangkut pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK membenarkan bahwa Gazalba Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Bikin Masyarakat Berdecak

Kasus sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

"Iya benar salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali Fikri,  Kepala Bagian Pemberitaan KPK

Namun menurut Ali KPK masih melakukan pendalaman.dalam keterangannya pada Ahad (13/11/2022). "Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

Baca Juga: Pantas Saja Kaesang Kesengsem Dengan Sosok Erina Gudono

Andi Samsan Nganro,  juru bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan bahwa itu benar.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan.

MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. "Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ucap Andi.

Baca Juga: 5 Manfaat Penting Tanaman Kelor, Dulu Dikenal Sebagai Tanaman Pengusir Setan

Di kasus Sudrajat Dimyati (SD) dkk, KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi. dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih tidak banyak bicara.

"Tanyakan sama penyidik ya," ucap Gazalba kala ditanya terkait SD. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Halaman:

Editor: Erlangga Masdiana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kementerian ATR/BPN Didesak Benahi Izin HGU

Sabtu, 4 Maret 2023 | 15:00 WIB
X