halopedeka.com- manfaat kelor sudah diketahui oleh banyak orang. Memang, kelor bisa dimanfaatkan hampir seluruh komponennyanya bisa dimanfaatkan. Terutama daunnya, banyak dimanfaatkan orang untuk makanan atau pengobatan.
Bukan hanya orang dulu saja yang memanfaatkan kelor untuk pengobatan dan kesehatan tubuh, juga generasi kekinian juga mulai banyak yang mengenal manfaat kelor.
Banyak kelor diolah dan dimanfaatkan dalam bentuk jamu, obat-obatan herbal, dan makanan penambah nutrisi yang disosialisasikan kepada masyarakat.
Karena kelor memiliki kandungan nutrisi yang luar biasa. Bahkan WHO pun menganjurkan penggunaan kelor bagi anak anak di dunia.
Baca Juga: Manfaat Kelor Bagi Kesehatan Tubuh Telah Digunakan Ribuan Tahun Yang Lalu
kelor mengandung 7 kali vitamin C pada jeruk, 4 kali kalsium pada susu, 4 kali vitamin A pada wortel, 2 kali protein pada susu dan 3 kali potassium pada pisang.
Kemenkes menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk bencana nasional Covid-19.
Kemenkes mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan (21/5).
Kementerian Kesehatan sebagaimana dikatakan dr Bambang Wibowo, dirjen Pelayanan Kesehatan, bahwa telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI).
Penetapannya melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/187/2017 yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk:
1. Pemeliharaan kesehatan.
2. Pencegahan penyakit.
3. Perawatan kesehatan.
Pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya seperti:
1. Memiliki izin edar dari BPOM.
2. Tercantun informasi aturan pakai
3. Tercantum informasi tanggal kadaluarsa.
4. Informasi peringatan/kontra indikasi.
5. Informasi khasiat.
6. Informasi kondisi kemasan harus dalam keadaan baik.
7. Informasi bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
Namun, dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan potensi berbahaya tidak boleh menggunakan obat tradisional.
Artikel Terkait
Kebiasaan Buruk yang Membuat Dietmu Gagal
Kebiasaan Menggigit Kuku Pertanda Apa? Ini Cara Mengatasinya
8 Kebiasaan Hidup Yang Perlu Diterapkan saat Musim Hujan Tiba
8 Kebiasaan Hidup Ini Bisa Mengubah Nasib Jadi Orang Kaya Atau Orang Miskin
Cara Menghindari Diabetes dengan Kebiasaan Hidup