halopedeka.com- Ternyata ada 2 jenis ASN/PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke 13 di antara PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
THR dan gaji ke 13 2023 untk PNS/ASN, TNI, POlri, dan pensiunan sudah dianggarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Seleksi Masuk PTN Berubah Bukan Soal Nama Jadi SNBP atau UTBK SNBT Saja. Tapi?
Jumlah besarnya seperti yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani sebanyak Rp 156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk alokasi pembayaran THR dan gaji ke 13 PNS/ASN, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 adalah penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Cara Belajar Auditori, Mungkin Anda Belum Pernah Mencoba?
Pemberian THR dan gaji ke 13 juga berfungsi sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.
Pemberian THR dan gaji ke 13 tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada PNS/ASN hingga pejabat negara dan pensiunan.
Baca Juga: Cara Untuk Membersihkan Noda di Pakaian Putih. Mungkin Anda Belum Tahu
Artikel Terkait
Mendidik, Menguatkan Energi Hati dan Mulai dari Diri Sendiri
Halopedeka.com Mengaji 4: Keistimewaan Mengajar dan Mengajak Orang Lain Kepada Kebaikan
Berharap Tim Asia Bisa Diperhitungkan di Piala Dunia 2022 Qatar
5 Link Live Streaming Piala Dunia Yang Bisa Diakses di HP dan TV Anda
Ini Teknologi Tercanggih Dalam Sistem Pertandingan Piala Dunia 2022