17 Parpol Bakal Ikuti Pemilu 2024, Ini Daftarnya

- Kamis, 15 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi partai politik peserta pemilu. Foto: Perludem
Ilustrasi partai politik peserta pemilu. Foto: Perludem

halopedeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (14/12/2022) telah menetapkan 17  Partai politik (Parpol) di tingkat nasional dan 5 Parpol lokal untuk ikut dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada Februari 2024.

KPU juga telah menetapkan urutan nomor Parpol peserta Pemilu 2024 dalam kesempatan itu. Dalam penetapan itu, tercatat ada beberapa Parpol yang menggunakan urutan nomor urut lama (sama dengan tahun 2019) dan pihak Parpol yang menggunakan urutan nomor peserta Parpol yang baru pada Pemilu 2024.

Tercatat ada 8 Parpol memilih menggunakan urutan nomor lama mereka pada Pemilu 2024 mendatang, dan 9 Parpol mendapatkan urutan nomor peserta baru.

Sebanyak 9 Parpol yang mendapatkan nomor urut baru di Pemilu 2024 ini didapatkan melalui pengundian urutan nomor peserta pemilu yang digelar di kantor KPU pada Rabu (14/12/2022).

"Menetapkan urutan nomor peserta Parpol pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat.

Baca: Ini data pemilih di Pemilu 2024

Penetapan nomor peserta Parpol dalam Pemilu 2024 sebagaimana disebutkan  dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. 

Bahwa Parpol peserta pemilu diberikan  dua pilihan menggunakan urutan nomor peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Yakni, boleh menggunakan urutan nomor peserta yang lama saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Ada 8 Parpol memilih tetap menggunakan urutan nomor  peserta lama yakni: PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Parpol PPP memilih untuk mendapatkan urutan nomor peserta  melalui  pengundian bersama 8 Parpol lainnya.

Baca: Alasan MK menolak gugatan Presidensial Treshold

Berikut rincian 17 Parpol urutan nomor peserta Pemilu 2024 :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

2. Partai Gerindra.

Halaman:

Editor: Pramesti Utami

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puan Maharani Temui Jokowi, Apa yang Dibahas?

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB

Seperti Ini Roadmap Menuju Visi Indonesia 2045

Jumat, 17 Maret 2023 | 13:00 WIB

Biaya Haji Khusus

Minggu, 12 Maret 2023 | 13:00 WIB
X