Halopedeka.com- KPU dalam Pemilu 2024 akan melaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. KPU menjawab polemik keinginan salah satu partai politik, PDIP untuk menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Jawaban tersebut dinyatakan KPU dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri (11/1/2023) di Gedung DPR/MPR Jakarta.
Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Bikin Masyarakat Berdecak
KPU tetap akan menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU No.7/2017 tentang Pemilu yang di dalamnya mengatur sistem proporsional terbuka.
Mekanisme sistem proporsional terbuka ini ada dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu (UU No.7/2017) dan diperkuat dengan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Baca Juga: Menpan RB-DPR RI Bicarakan Solusi Ke Depan Tenaga Honorer 2023. Simak Pembahasannya.
Pola sistem proporsional terbuka dalam pemilu adalah sistem pemilihan yang memilih calon anggota legislatif (caleg) bukan memilih partai politik (parpol).
Dengan kata lain dalam pertemuan dengan DPR tersebut,"KPU berkomitmen untuk menggelar Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tulis kesimpulan rapat tersebut.
Baca Juga: Gempa Bumi Megathrust Potensi Tsunami, Ini Langkah Atisipatif Penting Dilakukan
Artikel Terkait
Halopedeka.com Mengaji 2: Mungkinkah Niat ikhlas dalam Berpolitik?
Partai Ummat Diberi Kesempatan Memenuhi Peryaratan Peserta Pemilu 2024. Ini Syaratnya
Hanya PDIP yang Tidak Menolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup. Kenapa?