halopedeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengutuk kasus kekerasan seksual atau perkosaan oleh enam pemuda terhadap seorang anak gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
Ia mengecam tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian dengan mengiming-imingi keluarga korban perkosaan dengan sejumlah uang.
Ia menegaskan tidak ada restorative justice bagi kasus perkosaan, dan ini sudah diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa ini menurutnya telah mencederai keadilan, di mana seharusnya pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian.
"Bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus perkosaan," ujar Eva dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Rabu (18/1/2023).
Baca: Kekerasan seksual karena otak ngeres laki-laki, bukan karena pakaian terbuka
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual khususnya perkosaan merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Korban tidak hanya mengalami trauma berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui.
Oleh karena itu, menurut Eva, tindakan yang dilakukan aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban dengan mengiming-imingi keluarga korban perkosaan dengan sejumlah uang, sangat tidak dapat diterima.
"Sebagai anggota DPR RI dan seorang ibu, saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru memperparah kondisi korban dan tidak menegakkan hukum," ujar Legislator Dapil Jawa Tengah V ini.
Baca: Kekerasaan seksual itu bukan hanya pemerkosaan
Eva kemudian meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Brebes untuk segera mengusut kasus itu dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.