halopedeka.com - Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji pada 2023 ini menjadi sebesar Rp 69 juta.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji yang mencapai Rp 98.893.909,11. Sementara, 30 persen sisa biaya haji ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Usulan kenaikan biaya haji ini mencapai hampir dua kali lipat dibanding biaya haji sebelumnya yakni Rp 29 jutaan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam penjelasannya juga merinci biaya haji khususnya komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah.
"Usulan kenaikan biaya haji ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Jumat 20 Januari 2023.
Baca: Usulan kenaikan biaya haji
Berikut ini beberapa alasan biaya haji 2023 naik:
1. Dipicu Kenaikan Berbagai Komponen
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI semata-mata demi kemaslahatan umat dan keberlangsungan keuangan haji.
"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi," kata Mustolih.
Artikel Terkait
Kematian Jemaah Haji Indonesia Tergolong Tinggi, Ini Masukan DPR
Biaya Haji Bakal Naik, Besarannya Jadi Segini