halopedeka.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Luqman Hakim merespons usulan Menteri Agama Yaqut Chilil Qoumas mengenai kenaikan biaya haji pada 2023 menjadi senilai Rp 69 juta dari sebelumnya Rp 39,8 juta.
Ia menyatakan DPR akan membahas secara mendalam mengenai usulan kenaikan biaya haji bagi jemaah haji Indonesia tersebut.
“Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. Insya Allah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji Indonesia,” ujar Luqman lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 21 Januari 2022.
Baca: Pembatasan usia calon jemaah haji dihapus
Menurut dia, kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung setiap jemaah seharusnya tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta. Nilai tersebut merupakan batas psikologis biaya haji yang ditanggung tiap jemaah.
“Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 : 30 persen antara biaya haji yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucap dia.
Luqman juga menilai subsidi biaya haji dari dana manfaat yang dikelola BPKH yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah pada 2022 terlalu besar. Menurut dia, besarnya dana subsidi itu karena Arab Saudi menaikan biaya Masyair secara tiba-tiba.
“Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah. Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta,” tutur dia.
Baca: Kuota haji Indonesia ditambah menjaid 221.000
Kenaikan biaya haji itu, kata Luqman, diumumkan sekitar seminggu sebelum kloter pertama jemaah haji Indonesia 2022 terbang. Saat itu tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji. Sehingga penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis.
Artikel Terkait
Kematian Jemaah Haji Indonesia Tergolong Tinggi, Ini Masukan DPR
Biaya Haji Bakal Naik, Besarannya Jadi Segini